Fakta Baru Kasus Siswi SMP di Gresik Dicabuli,Terungkap Alasan Orangtua Tolak Uang Damai Rp 1 Miliar

Belakangan terkuak alasan kenapa orangtua korban menolak yang damai Rp 1 Miliar yang ditawarkan pelaku.

Editor: Doan Pardede
Kolase SURYA.co.id/Willy Abraham
SISWI SMP DICABULI - Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo menyatakan, pelaku persetubuhan siswi SMP Gresik berinisial SG terancam Hukuman 15 tahun kurungan penjara setelah statusnya jadi tersangka. 

Kasus makin pelik usai banyak fakta-fakta baru mulai terungkap.

Salah satunya keterlibatan anggota DPRD Gresik, Nur Hudi yang sempat menawarkan uang sebesar Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar.

• 5 Fakta Lain Oknum Perangkat Desa Rudapaksa Janda 10 Kali 1 Malam di Sumenep, Sosok Pelaku Terkuak

• Ayah Tiri di Samarinda Rudapaksa Anak di Semak-semak, Kejadian Setelah Bertengkar dengan Istri

Tujuannya agar keluarga korban menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan.

Tapi, keluarga korban menolak tawaran tersebut.

Temu Wartawan

Kemarin, NH yang merupakan politikus Partai Nasdem itu menggelar konferensi pers bersama tim advokasi hukum dari DPD Partai Nasdem Gresik.

NH mengaku sempat melakukan mediasi dengan keluarga korban.

Tapi, ia mengklarifikasi uang sebesar Rp 500 juta sampai Rp 1 miliar itu merupakan estimasi nilai sawah dan tanah milik SG.

Kuasa hukum MD, Abdullah Syafi'i tak ambil pusing dengan klarifikasi NH.

"Itu kan versinya NH, faktanya si pelaku (SG) ini datang ke rumah NH dan minta tolong, bahasanya ini saya kena kasus tolong dibantu biar selesai," kata Syafi'i saat dihubungi Kompas.com, Jumat (15/5/2020).

Menurutnya, NH pun memiliki ide menyelesaikan kasus itu secara kekeluargaan setelah pertemuan itu.

"Tapi menurut bahasa kita (keluarga dan korban), bahasa kekeluargaan itu kan artinya perkara (hukum) tidak lanjut," kata Syafi'i.

• Fakta Baru Siswi SMK Dirudapaksa Senior Buat Miris, Pelaku Tak Hanya 7 Orang, Awal Kejadian Terkuak

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved