Virus Corona
Khofifah Geram Sindir Jajaran Risma Tak Koordinasi Rujuk Pasien Covid-19 Surabaya ke RSUD Dr Soetomo
Khofifah Indar Parawansa geram, sindir jajaran Tri Rismaharini alias Risma imbas tak koordinasi rujuk pasien covid-19 Surabaya ke RSUD Dr Soetomo
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Pawaransa meminta Pemerintah Daerah di seluruh Jatim termasuk Surabaya, untuk saling menjaga dan memperhatikan dengan ketat sistem rujukan pasien ke Rumah Sakit Rujukan di tengah pandemi covid-19.
Dalam kesempatan itu, Khofifah Indar Parawansa meminta agar setiap Pemda di masing-masing daerah menjaga tata krama dan etika di dunia kesehatan saat merujuk pasien covid-19 ke rumah sakit rujukan demi kebaikan bersama.
"Di tengah masa sulit seperti ini, tolong tetap saling menjaga tata krama, regulasi, dan mekanisme rujukan pasien.
Kalau misalnya membawa pasien, kemudian tidak dikoordinasikan lebih dulu dengan rumah sakit rujukan yang dimaksud, lalu pasien ditinggal begitu saja, tentu yang menjadi korban adalah pasien dan orang lain di tempat tersebut," ungkap Khofifah, Senin (18/5/2020), di Gedung Negara Grahadi.
Setidaknya ada sebanyak 35 pasien dari wilayah Surabaya yang dirujuk ke RSUD Dr Soetomo.
Pasein yang dirujuk ini, tanpa melakukan koordinasi dengan RSUD Dr Soetomo.
Seperti mengecek ketersediaan bed, mengkoordinasikan adanya ruang isolasi dan terlebih kemarin juga pasien covid-19 yang dibawa oleh tim dari Surabaya tersebut kemudian ditinggal begitu saja tanpa ada pendampingan.
Padahal pasien yang dirujuk tersebut adalah pasien yang terinfeksi covid-19 yang jika tidak ditangani sesuai standar prosedur maka akan membayakan pasien maupun tenaga kesehatan serta siapapun yang ada di sekitarnya,
"Setiap rumah sakit rujukan, atau lembaga manapun lah, itu ada komandannya.
Masing-masing lembaga juga ada tertib administrasinya, jadi kalau pasien dibawa ke UGD lalu ditinggal, sedangkan bed belum dikoordinasikan ada atau tidak, tentu bisa menimbulkan persepsi negatif dari pasien seolah mereka tidak ditangani secara layak," tegas Gubernur Khofifah.
Tak ingin hal tersebut terulang, Gubernur Khofifah meminta agar setiap tim gugus tugas maupun seluruh elemen di seluruh Jawa Timur untuk memahami tata krama yang dimaksud dengan menghormati setiap sistem yang berlaku di rumah sakit rujukan.
Dalam penjelasannya, Khofifah juga mencatut regulasi PP No 21 Tahun 2008 terkait penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Di PP itu, tepatnya di pasal 28, disebutkan bahwa dalam hal terjadi bencana di tingkat kabupaten kota, Kepala BPBD kabupaten kota yang terkena bencana mengerahkan SDM, peralatan, dan logistik sesuai dengan kebutuhan ke lokasi bencana.
Kemudian di ayat dua juga disebutkan dalam hal pengerahan SDM, peralatan dan logistik di kabupaten kota yang bersangkutan tidak tersedia, maka pemkab atau pemkot bisa meminta bantuan ke kabupaten kota terdekat baik dalam satu wilayah satu provinsi maupun di wilayah provinsi yang lain.
Masih di pasal yang sama, disebutkan, Pemkab atau Pemkot yang meminta bantuan ke pemda terdekat, diwajibkan menanggung biaya pengerahan dan mobilisasi SDM, peralatan dan logistik dari kabupaten kota yang lain yang mengirimkan bantuan.