Senin, 20 April 2026

Ramadhan

Pandemi Covid-19, Bupati Berau Muharram Tegaskan Warga Shalat Idul Fitri di Rumah Masing-masing

Pemerintah Kabupaten Berau ( Pemkab Berau ), Kalimantan Timur resmi mengimbau warganya tak melakukan Shalat Idul Fitri berjamaah.

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/IKBAL NURKARIM
Suasana rapat Pemkab Berau bersama Forkopimda dengan MUI, Muhammadiyah, NU soal imbauan salat berjamaah idul fitri, Senin (18/5/2020). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Pemerintah Kabupaten Berau ( Pemkab Berau ), Kalimantan Timur resmi mengimbau warganya tak melakukan Shalat Idul Fitri berjamaah baik dilakukan di lapangan maupun di masjid.

Tetapi Shalat Idul Fitri dilakukan di rumah masing-masing masyarakat Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

Keputusan itu dikatakan Bupati Berau, H Muharram usai menggelar rapat dengan Forkopimda, MUI, NU, Muhammadiyah di Aula BPBD Berau, Jl H Isa 1, Kecamatan Tanjung Redeb, Berau, Senin (18/5/2020).

"Boleh Shalat Idul Fitri tapi masing-masing di rumah di lapangan maupun di masjid tidak diperbolehkan sesuai kesepakatan bersama," ungkap H Muharram kepada TribunKaltim.co.

Baca Juga: Di Tengah Pandemi Corona, Anggaran Dinas PUPR Penajam Paser Utara Terpangkas Rp 70 Miliar

Baca Juga: Tata Cara Sholat Idul Fitri di Rumah Kala Pandemi Corona, Berikut Penjelasan dan Hukum Kutbah 

"Baik dari MUI, NU pimpinan Muhammdiyah dan Forkopimda Berau menyepakati tidak ada salat berjamaah," tegasnya.

Muharram menegaskan, keputusan tersebut bersifat larangan sehingga pengurus masjid yang masih membuka masjid untuk salat berjamaah di tengah pandemi akan ada sanksinya.

"Ini ada tegas larangan, jika ada yang laksanan maka masjid yang tetap membuka dan ngotot melakukan salat berjamaah," tegasnya.

Maka sanksinya bila ada jamaah nanti yang tertular Covid-19 maka dia wajib isolasi mandiri jamaah masjidnya.

"Karena rumah sakit tak senggup melayanani, sehingga masjid akan dijadikan tempat isolasi," pungkasnya.

Baca Juga: Pasutri Meninggal Dunia Terpapar Virus Corona, 30 Pedagang yang Sempat Kontak Dilakukan Uji Swab 

Baca Juga: Warga Usia Dibawah 45 Tahun Dilonggarkan dalam PSBB, Kurangi Dampak PHK Kala Pandemi Corona

Bupati juga mengklarifikasi soal beredarnya informasi bahwa wilayah zona hijau dapat melaksanakan salat berjamaah.

"Tidak pernah bupati ada keputusan sebelum rapat ini, karena saya sebagai bupati juga ketua gugus tidak boleh membuat statmen peribadi jika itu terkait kebijakan publik," tegasnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved