Terlilit Utang, Ibu Pedagang Cabai di Medan Potong 4 Jarinya dan Ngaku Dibegal Agar Dapat Asuransi

Seorang ibu dari Medan mengambil risiko demi mendapatkan uang asuransi yang didambakannya. Ia nekat menebas 4 jarinya hingga putus dengan menggunakan

KOMPAS.COM
Ilustrasi ibu potong jari di Medan demi mendapatkan uang asuransi 

TRIBUNKALTIM.CO- Seorang ibu dari Medan mengambil risiko demi mendapatkan uang asuransi yang didambakannya.

Ia nekat menebas 4 jarinya hingga putus dengan menggunakan pisau daging dan mengaku kepada polisi bahwa dirinya telah dibegal.

Alih-alih dapat uang asuransi, ibu itu malah terancam hukuman 7 tahun penjara karena membuat laporan palsu.

Kabar seorang ibu nekat potong 4 jari tangan demi mendapatkan uang dari asuransi berhasil membuat warga Medan gempar.

Ibu yang berasal dari Medan tersebut memotong 4 jari tangannya dan mengaku menjadi korban aksi begal. 

Namun, rencana sang ibu tak berjalan mulus sesuai yang ia persiapkan. 

Detik-detik Bocah Penjual Gorengan Dibully, Didorong Sampai Tersungkur, Pengakuan Pelaku Mengejutkan

Bukan uang asuransi yang didapat, ibu asal Medan ini malah terancam masuk penjara. 

Melansir dari Kompas.com dalam berita berjudul, "Ibu Potong 4 Jari dan Buang ke Parit, Berharap Dapat Asuransi Malah Terancam 7 Tahun Penjara", aksi seorang ibu nekat potong 4 jari tangan membuat gempar. 

Ibu yang diketahui berinisial EBS (54) tersebut nekat memotong jari tangannya hingga putus.

EBS yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang cabai di Deli Serdang tersebut melakukan sendiri aksi potong jari tersebut. 

BREAKING NEWS, Pasien Positif Covid-19 Tambah 4 Orang di Tarakan, Termasuk Balita 4 Tahun

Jari yang putus kemudian dimasukkan ke plastik dan dibuang ke parit untuk menghilangkan jejak.

Mengaku dibegal dan berharap mendapatkan asuransi, rupanya sandiwaranya dibongkar oleh polisi.

Berkat skenario yang ia persiapkan, EBS terancam masuk penjara akibat kebohongannya.

Skenario Jadi Korban Begal

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menjelaskan, awalnya perempuan itu melapor dan mengaku menjadi korban pembegalan.

EBS mengatakan, dirinya dibegal di Jalan AR Hakim, Simpang Jalan Wahidin, Medan.

Perihal jarinya yang putus, EBS mengaku pembegal telah membacoknya dengan sadis.

Ia juga mengatakan, pembegal merampas tas, uang Rp 4 juta serta ponsel.

Cuti Bersama Berubah, Inilah Jadwal Terbaru Libur Lebaran 2020 & Tanggal Merah Selama Pandemi Corona

Polisi Curiga

Usai mendapatkan laporan, polisi melakukan pemeriksaan.

Namun, polisi kemudian curiga lantaran keterangan EBS tak sesuai dengan kenyataan.

"Berdasarkan laporan tersebut, kemudian dilakukan pemeriksaan, karena semua tindakan investigasi itu, dimulai dari tempat kejadian perkara.

Setelah tim melakukan investigasi, ternyata keterangan dari ibu EBS tidak sesuai dengan kenyataan," ungkap dia.

Meski berbagai alat bukti seperti perangkat IT dan CCTV dikumpulkan, tak ada yang menunjukkan ibu tersebut dibegal.

Saat diinvestigasi lebih lanjut, diketahui peristiwa karangan itu hanya sandiwara EBS untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Motif Karena Utang

Martuani menjelaskan, aksi nekat memotong 4 jari hingga putus itu dilatarbelakangi utang.

"Jadi tersangka ini terlilit utang. Ia menebas jarinya agar mendapat asuransi dan para pemberi utang merasa iba," tutur dia.

Polisi menuturkan, aksi itu hanya sandiwara.

"Setelah dilakukan investigasi lebih lanjut, diketahui bahwa peristiwa tersebut tidak pernah terjadi, melainkan hanya rekayasa dari korban sendiri.

Dan hari ini, kita secara resmi mengatakan bahwa EBS resmi menjadi tersangka," jelasnya.

Diancam Penjara 7 Tahun

Aksi nekat EBS ini, lanjut Kapolda, dilakukan secara sadar.

Pelaku bahkan membuang jarinya yang putus.

"Lalu ia membuangnya ke parit. Hingga saat ini petugas kami masih melakukan penyelidikan. Karena anggota tubuh tentu tersebut harus dikuburkan. Pelaku menebas jarinya dengan menggunakan pisau daging," terang dia.

Martuani menuturkan, EBS dijerat dengan pasal 242 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara atas laporan palsu yang dibuatnya.

Begal Sadis Terekam CCTV di Surabaya, Rampas HP dan Bacok Korban

Dalam kasus berbeda, aksi begal sadis terekam CCTV di Jalan Tembok Gede I Surabaya, Selasa (28/4/2020) dini hari.

Dua begal sadis membacok Zaini Rahmat (45).

Pembegalan bermula saat Zaini Rahmat sedang duduk di warkop depan rumahnya sambil bermain ponsel usai bersantap sahur.

Tak lama kemudian dua pelaku yang naik motor Mio Soul menghampiri korban.

Satu pelaku langsung turun, lalu mengeluarkan pedang sepanjang sekitar 30 cm, dan minta ponsel milik korban.

Aksi begal sadis terekam CCTV di Jalan Tembok Gede I Surabaya, Selasa (28/4/2020) dini hari. ()
"Karena ketakutan, paman saya mengeluarkan ponsel dari saku, dan melemparkan ke depan halaman rumah."

"Pelaku mengira paman saya melawan. Lalu pelaku itu langsung menyabetkan pedang ke pelipis paman saya."

"Setelah itu pelaku mengambil ponsel milik paman saya, dan kabur," kata Rizky, keponakan korban kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (1/5/2020)

Keluarga yang mengetahui kejadian itu langsung membawa korban ke RS Williambooth Surabaya.

Kanit Reskrim Polsek Bubutan, AKP Oloan Manulan mengatakan pihaknya sudah mendapat rekaman CCTV aksi pembegalan tersebut.

"Dua pelaku itu memakai masker dan naik Motor Yamaha Mio Soul. Kami sedang mengejar pelaku," kata Oloan. (*).

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Ibu di Medan Nekat Potong 4 Jari Tangan Demi Asuransi, Ngaku Dibegal dan Terancam Masuk Penjara, https://suryamalang.tribunnews.com/2020/05/18/ibu-di-medan-nekat-potong-4-jari-tangan-demi-asuransi-ngaku-dibegal-dan-terancam-masuk-penjara?page=all.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved