Idul Fitri
Muhammadiyah Bolehkan Shalat Idul Fitri Dilakukan di Rumah, Berikut Panduan Lengkap dan Tata Caranya
PP Muhammadiyah juga mengeluarkan panduan dan tata cara Shalat Idul Fitri di rumah
TRIBUNKALTIM.CO - Suasana Idul Fitri 1441 H tahun ini diprediksi akan berbeda.
Karena Pandemi virus Corona yang belum usai Shalat Idul Fitri tahun ini diperbolehkan dilaksanakan di rumah.
PP Muhammadiyah juga mengeluarkan panduan dan tata cara Shalat Idul Fitri di rumah
Dalam keadaan pandemi saat ini, Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan surat edaran nomor 04/EDR/I.0/E/2020 tentang Tuntunan Salat Idul Fitri Dalam Kondisi Darurat Pandemi Covid-19.
Edaran yang ditandatangani Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nasir ini dikeluarkan pada Kamis (14/5/2020).
Dalam edaran tersebut PP Muhammadiyah memperbolehkan melakukan ibadah salat Idul Fitri di rumah jika kawasannya masih belum bebas dari pandemi Covid-19.
• Reaksi Tak Terduga Sandiaga Uno Saat Refly Harun Kritik Pemerintahan Joko Widodo dan Relawan Jokowi
• Dirampok 20 Orang Bawa Pedang, Rumah Mewah Orang Terkaya di Kuningan Pernah Dirampok 9 Tahun Lalu
Daerah yang belum aman untuk orang dapat berkumpul diharapkan meniadakan salat Idul Fitri di lapangan dan mengganti di rumah masing-masing.
PP Muhammadiyah juga menjelaskan tata cara salat Idul Fitri di rumah sama dengan salat Idul Fitri di lapangan.
Pelaksanaan salat Idul Fitri di rumah diharapkan dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Salat Idul Fitri merupakan ibadah sunnah sehingga tidak ada ancaman agama atas orang yang tidak melaksanakannya.
Berikut cara pelaksanaan salat Idul Fitri di rumah dilansir Instagram Lensa Muhammadiyah, @lensamu pada Senin (18/5/2020):
Pelaksanaan salat
Salat dilakukan dua rakaat tanpa azan, iqamat, bacaan ash-shalatul jami'ah
Tanpa disertai salat sunat baik sebelum maupun sesudahnya
Takbir
Pada rakaat pertama sesudah takbiratul-ihram tujuh kali
Pada rakaat kedua setelah takbiratul qiyam sebanyak lima kali.