Ramadan

Muhammadiyah - MUI Satu Suara Soal Shalat Ied di Masjid dan Lapangan, Sesuai Sabda Nabi Muhammad SAW

Muhammadiyah - MUI satu suara soal Shalat Ied di masjid dan lapangan, sesuai sabda Nabi Muhammad SAW

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunkaltim.co, Zainul
Pelaksaan perayaan shalat Ied di Lapangan Merdeka Balikpapan, Kalimantan Timur. 

melaksanakannya dengan cara lain yang tidak biasa, yaitu dilaksanakan di rumah, karena dituntut oleh keadaan di satu sisi."

Kemudian di sisi lainnya yakni dalam rangka mengamalkan bagian lain dari petunjuk agama itu sendiri.

Yang dimaksud di sini yaitu agar umat muslim selalu memperhatikan riʻāyat al-maṣāliḥ, perwujudan kemaslahatan manusia.

Kemaslahatan ini berupa perlindungan diri, agama, akal, keluarga, dan harta benda dan menjaga agar kita tidak menimbulkan mudarat kepada diri kita dan kepada orang lain.

 Istana Panik Ekonomi Bangkrut, Rocky Gerung Berani Minta Jokowi Lempar Handuk Tangani covid-19

 Kasir Mal Terkenal Ini Positif Corona, Kadinkes Minta Seluruh Karyawan Dites, Opsi Penutupan Terbuka

Imbauan Pemprov DKI

Kemarin, Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk menjalani Salat Idul Fitri di rumah masing-
masing.

Kepala Biro Pendidikan Mental dan Spiritual DKI Jakarta Hendra Hidayat mengatakan, imbauan ini sesuai dengan seruan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI).

"Salat Idul Fitri sesuai dengan seruan MUI dan DMI, tetap melaksanakan salat di rumah saja bersama keluarga," ucapnya.

Ia berharap, seluruh masyarakat mematuhi imbauan tersebut dan tidak menggelar salat berjamaah untuk menghindari penyebaran covid-19.

"Kami berharap, seluruh masyarakat Jakarta tetap mematuhi PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang berlaku demi kebaikan, kesehatan, dan keselamatan bersama," ucapnya.

PSBB di DKI Jakarta sendiri sebenarnya berakhir pada 22 Mei mendatang atau dua hari jelang hari raya Idul Fitri.

Terkait adanya kemungkinan perpanjangan masa PSBB sehingga Pemprov DKI tetap mengimbau warganya tidak menjalankan salat berjamaah, Hendra enggan menjawab.

Menurutnya, keputusan memperpanjang status PSBB di ibu kota merupakan kewenangan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Kaitan dengan Idul Fitri, Pemprov DKI tetap berpedoman pada PSBB
tahap 2, serta berdasarkan imbauan MUI dan DMI untuk beribadah di rumah.

Kalau diperpanjang itu kewenangan pak gubernur, bukan saya. Mau diperpanjang atau tidak itu kewenangan pak gubernur," kata dia.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved