Sambut Idul Fitri
Pegawai Kementerian Agama di Kalimantan Utara Dilarang Jadi Khatib, Sanksi Bakal Menanti
Pegawai Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Kalimantan Utara (Kaltara) yang terlibat sebagai pionir pelaksanaan salat Idul Fitri 1441 Hi
Penulis: Amiruddin |
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR- Pegawai Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Kalimantan Utara (Kaltara) yang terlibat sebagai pionir pelaksanaan salat Idul Fitri 1441 Hijriah di lapangan atau masjid terancam sanksi.
Hal itu disampaikan Kepala Kanwil Kemenag Kaltara, Suriansyah Hanafi kepada TribunKaltim.co.
Menurutnya, Kemenag Kaltara menaati imbauan Menteri Agama, Fachrul Razi, agar salat Idul Fitri kali ini dilaksanakan di rumah masing-masing.
Imbauan itu merupakan upaya mencegah penyebaran covid-19 atau Virus Corona yang merebak sejak tiga bulan terakhir di Indonesia.
• Fakta di Balik Kematian Perawat RS Royal Surabaya, Sandang Status PDP, Berawal Pasien tak Jujur?
"Saya meminta agar pegawai Kemenag Kaltara dipantau, supaya tidak ada yang menjadi pionir atau petugas dalam pelaksanaan salat Idul Fitri.
Misalnya menjadi khatib dalam salat Idul Fitri, yang dilaksanakan di lapangan atau masjid. Saya minta kita semua bersabar dan menaati imbauan pemerintah, agar semuanya salat Idul Fitri di rumah saja," kata Suriansyah Hanafi, Selasa (19/5/2020).
Suriansyah menambahkan, jika ditemukan adanya pegawai Kemenag Kaltara yang melanggar, maka ada konsekuensi yang akan diterima.
"Terhadap pegawai Kemenag Kaltara yang secara sengaja ikut tidak disiplin, maka akan diberi sanksi oleh pengawas kepegawaian," ujarnya.
• Kurir Jaringan Malaysia Bawa 1 Kg Sabu Terancam Hukuman Seumur Hidup, Polresta Balikpapan Buru 2 DPO
Suriansyah mengatakan, pelaksanaan salat Idul Fitri di rumah masing-masing perlu mendapat dukungan masyarakat.
Apalagi di tengah pandemi covid-19, sangat rentan penyebaran jika terjadi kerumunan.
"Kalau dilaksanakan di masjid atau lapangan, turunannya bisa saling silaturahmi dan mengunjungi, padahal kita tengah berjuang memutus mata rantai penyebaran covid-19 ini.
Meskipun harus diakui, Kemenag itu kewenangan terbatas yah, hanya mengimbau secara kuat, dan yang lain merupakan domain elemen terkait lainnya," tuturnya.
Suriansyah juga menyebut Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kaltara mendukung pelaksanaan salat Idul Fitri di rumah saja.
• Pilkada Digelar Desember, PAN Kukar Usung Kandidat Nonkader
Untuk ormas Islam seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah di pusat, juga mendukung pemerintah dalam hal pelaksanaan salat Idul Fitri.
Sebelumnya, Menag RI Fachrul Razi, telah mengimbau umat muslim agar melaksanakan salat Idul Fitri di rumah saja bersama keluarga masing-masing.
Fachrul Razi juga tetap mengizinkan takbir dikumandangkan di setiap masjid.
Sekadar diketahui, Idul Fitri 1441 Hijriah diperkirakan jatuh pada Minggu, 24 Mei akhir pekan ini. (*)