Disnakertrans PPU Belum Dapat Laporan Ada Karyawan di PHK Selama Pandemi Covid-19

Disnakertrans secara resmi tidak ada perusahaan yang beroperasi di PPU yang melakukan PHK kepada karyawannya karena pandemi Virus Corona.

Penulis: Aris Joni | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/ARIS JONI
Disnakertrans PPU belu menerima secara resmi tidak ada perusahaan yang beroperasi di PPU yang melakukan PHK kepada karyawannya karena pandemi Virus Corona. 

TRIBUNKALTIM.CO,PENAJAM - Pandemi Virus Corona atau covid-19 di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur,  sangat terasa pada perekonomian dan penghasilan baik usaha pribadi maupun perusahaan.

Bahkan, banyak pula perusahaan yang mengeluhkan omset menurun selama adanya wabah covid-19 yang melanda Indonesia khususnya PPU.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans PPU, Ismail menegaskan, secara resmi tidak ada perusahaan yang beroperasi di PPU yang melakukan PHK kepada karyawannya karena pandemi Virus Corona.

“Saya tegaskan di PPU belum ada karyawan baik laki-laki maupun perempuan yang di PHK perusahaan karena covid-19,” ujarnya.

Baca Juga

Kena PHK di Malinau, Tiga Warga Banyumas Terdampar di Balikpapan

Tata Cara Klaim Jaminan Hari Tua BP Jamsostek Bagi Korban PHK, Bisa Online, Siapkan Persyaratan Ini

Polemik 500 TKA China, Terungkap Alasan Pemerintah Jokowi, Singgung Pekerja Lokal dan PHK

Lanjut dia, pihaknya juga telah melaporkan ke Pemerintah Provinsi Kaltim bahwa di PPU tidak terdampak adanya PHK karyawan akibat covid-19.

“Kita disini gak terdampak, sudah kami laporkan ke provinsi,” ungkapnya.

Ia menambahkan, bukan hanya tidak ada PHK, di PPU juga tidak ada perusahaan yang melakukan pemotongan gaji di tengah pandemi covid-19 ini.

“Tidak ada laporan juga kalau ada perusahaan yang melakukan pemotongan gaji ke karyawannya,” pungkasnya.

Diketahui, secara keseluruhan terdapat sekitar 80 perusahaan baik yang besar maupun kecil yang beroperasi di PPU.

Namun, untuk perusahaan besar di PPU hanya terdapat sebanyak 20 perusahaan, sementara yang lainnya merupakan anak perusahaan atau subcon dari 20 perusahaan besar tersebut.(*)

Baca Juga

Tempuh 100 Km Jalan Kaki Sehari, Korban PHK Pulang Kampung ke Kota Asal Jokowi dari Wilayah Anies

Harga Properti Melambat, Penjualan Mulai Anjlok 43 Persen, 30 Juta Pekerja Berpotensi Kena PHK

Warga Usia Dibawah 45 Tahun Dilonggarkan dalam PSBB, Kurangi Dampak PHK Kala Pandemi Corona

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved