Habib Bahar Ditangkap Lagi Gegara Ceramahnya yang Viral, Pengacara: Pemerintah Baper dan Berlebihan
Habib Bahar bin Smith kembali ditangkap Selasa 19 Mei 2020. Ceramahnya dinilai kontroversial dan dianggap melanggar kedisiplinan sebagai Warga Binaan.
Aziz mengatakan inti dari ceramah Bahar adalah menceritakan komitmen kliennya yang siap berjuang menyuarakan kebenaran dan melawan kezaliman.
Tidak disebutkan jelas siapa musuh yang dilawan.
Atas dasar tersebut Aziz mengatakan ceramah kliennya tidak bisa dimasukkan ke delik hukum.
"Selain itu ceramahnya hanya diulang-ulang bahwa Beliau siap masuk penjara, Beliau kuat menahan ujian ini," kata dia.
"Apapun jiwa raga dikorbankan untuk menyuarakan kebenaran dan anti kezaliman."
"Jadi tidak ada satu pun masuk ke delik hukum," sambungnya.
Aziz mengatakan yang dimaksud Pemerintah oleh Bahar bisa saja Pemerintahan negara-negara Afrika.
Ia menekankan yang dimaksud oleh Habib Bahar belum tentu Pemerintah Indonesia.
"Pemerintah atau pejabat itu kan bisa mana saja, bisa Pemerintah Ethiopia, Burundi, Somalia, kan enggak tahu yang mana," terang Aziz.
"Jadi mereka ini menginterpretasikan sensitifnya berlebihan," pungkasnya.
Seperti yang diketahui berawal dari melanggar komitmen program asimilasi, Habib Bahar harus kembali masuk ke lapas setelah sempat keluar pada Sabtu (16/5/2020) lalu.
Habib Bahar dijemput di kediamannya di Pondok Pesantren Tajul Alawin, Kampung Poktua, Desa Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (19/5/2020) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.
Kemenkumham: Ucapan Dia Meresahkan
Sebelumnya, lewat konferensi pers, Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Liberti Sitinjak mengatakan bahwa Bahar mengingkari program komitmen asimilasi yang ditandatanginya sebelum dikeluarkan dari lapas.
Dikutip dari TribunJabar.id, Selasa (19/5/2020), Liberti menegaskan bahwa status Bahar masih sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).