Habib Bahar Ditangkap Lagi Gegara Ceramahnya yang Viral, Pengacara: Pemerintah Baper dan Berlebihan

Habib Bahar bin Smith kembali ditangkap Selasa 19 Mei 2020. Ceramahnya dinilai kontroversial dan dianggap melanggar kedisiplinan sebagai Warga Binaan.

YouTube Kompastv
Pengacara Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar di acara SAPA INDONESIA MALAM Selasa, (19/5/2020), ia menjelaskan bahwa yang dimaksud oleh pemerintah dalam ceramah kliennya bisa berarti pemerintah negara-negara di Afrika. 

Status tersebut berarti Bahar masih harus menuruti peraturan-peraturan lapas.

"Status yang bersangkutan masih warga binaan pemasyarakatan (WBP). Masih melekat aturan-aturan sebagai WBP‎," ujar Liberti di kantornya, Jalan Jakarta Kota Bandung, Selasa (19/5/2020).

"Perbuatan yang bersangkutan masuk kategori pelanggaran berat."

Liberti mengatakan apa yang dilakukan oleh Bahar terbukti melanggar komitmen yang ditandatangi oleh yang bersangkutan.

"Perlu saya tekankan, Bahar bin Smith itu melanggar komitmen yang dia tandatangani saat akan bebas asimilasi," terangnya.

Ia mengatakan apa yang dilakukan oleh Bahar telah membuat resah masyarakat.

"Kemudian, bagaimanapun statusnya dia masih sebagai WBP. ‎Masih ada batasan. Dan ucapan dia meresahkan."

"Apalagi kan sedang ada larangan berkerumun di tengah covid-19," sambungnya.

Cabut Hak dan Diasingkan

Atas pelanggaran yang dilakukan, Habib Bahar kini ditempatkan di sel pengasingan selama enam hari.

"Memasukkan yang bersangkutan ke sel pengasingan selama enam hari. Selama enam hari, pencabutan hak tidak boleh ditemui siapapun."

"Enam hari di sel pengasingan bisa ditambah manakala bersangkutan belum tunjukan perubahan," kata Liberti.

Habib Bahar bin Smith Berterima Kasih pada Habib Rizieq, Kepulangannya Disambut Maulid di Pesantren

Foto Habib Bahar Kenakan Baret Merah Bintang 5 Saat Bebas dari Lapas Cibinong, Diiringi Tangis Napi

Dinilai Melanggar Komitmen, Bahar bin Smith Kembali Ditangkap

Selain hukuman pengasingan, Bahar tidak diperkenakan untuk mendapat kunjungan keluarga dan pengurangan masa tahanan.

"Adapun hak yang dicabut atas pemberlakuan hukuman disiplin berat ini yakni tidak dapatkan hak remisi, tidak dapat cuti kunjungan keluarga, cuti bersyarat, asimilasi, cuti jelang bebas dari pembebasan bersyarat dalam tahun berjalan hingga nama bersangkutan masuk register F," kata Liberti.

Lihat videonya mulai menit 1.24:

(TribunWow.com/Anung)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Ceramah Bahar bin Smith Kritik Pemerintah, Pengacara: Bisa Pemerintah Ethiopia, Burundi, Somalia, https://wow.tribunnews.com/2020/05/20/ceramah-bahar-bin-smith-kritik-Pemerintah-pengacara-bisa-Pemerintah-ethiopia-burundi-somalia?page=all.
Penulis: anung aulia malik

Sumber: TribunWow.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved