Jumlah Besaran Zakat Fitrah yang Wajib Dibayarkan Dalam Bentuk Beras atau Uang
Zakat fitrah merupakan ibadah wajib bagi umat Islam yang dibayarkan sekali dalam setahun.
TRIBUNKALTIM.CO - Salah satu kewajiban Umat Muslim di bulan Ramadhan adalah membayar Zakat Fitrah.
Zakat Fitrah bisa dibayarkan mulai awal bulan Ramadhan hinga sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.
Mengenai besaran yang wajib dibayarkan ada aturan yang telah mengikat.
Inilah jumlah besaran zakat fitrah berupa beras atau uang yang wajib dibayarkan umat muslim sebelum Idul Fitri 2020.
Zakat fitrah merupakan ibadah wajib bagi umat Islam yang dibayarkan sekali dalam setahun.
Adapun dua jenis zakat, yakni zakat fitrah dan zakat maal.
• Berikut Keistimewaan Malam Lailatul Qadar, Ini Amalan yang Dianjurkan di 10 Hari Terakhir Ramadhan
• 10 Hari Terakhir Ramadhan, Laksanakan 9 Amalan Berikut untuk Menjemput Malam Lailatul Qadar!
Zakat sendiri artinya adalah membagikan harta kepada golongan yang berhak menerimanya, yakni fakir miskin dan sebagainya.
Sementara zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan umat muslim menjelang Idul Fitri pada bulan suci Ramadhan.
Besar zakat fitrah dibayarkan setara dengan beras seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Beras yang dizakatkan setidaknya harus sama atau lebih baik kualitasnya dengan yang dimakan sehari-hari oleh orang yang berzakat.
Besaran Zakat Fitrah Berupa Uang Tunai
Dilansir dari Kompas.com, Direktur Utama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Mohamad Arifin Purwakananta, menjelaskan besaran beras yang wajib dibayarkan untuk zakat fitrah besarannya sama di semua daerah di Indonesia.
Namun, untuk pembayaran menggunakan uang tunai, besarannya bisa berbeda-beda.
Jumlah uang yang dizakatkan harus sesuai dengan harga beras maupun makanan pokok lainnya di wilayah masing-masing.
Standar pembayaran zakat fitrah ini dijelaskan dalam SK Ketua Baznas Nomor 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah.