Jumlah Besaran Zakat Fitrah yang Wajib Dibayarkan Dalam Bentuk Beras atau Uang

Zakat fitrah merupakan ibadah wajib bagi umat Islam yang dibayarkan sekali dalam setahun.

Tribunkaltim.co
Ilustrasi Jumlah Besaran Zakat Fitrah yang Wajib Dibayarkan Dalam Bentuk Beras atau Uang 

Untuk wilayah DKI Jakarta, standar zakat fitrah uang tunai adalah sebesar Rp 40 ribu.

Jika dalam sebuah keluarga terdapat 3 orang, berarti zakat yang dikeluarkan sebesar Rp 120 ribu.

Contoh lainnya, daerah Jawa Barat, besaran uang tunai untuk zakat fitrah adalah kisaran Rp 25 ribu hingga Rp 40 ribu.

Kemudian untuk wilayah Banten dan Yogyakarta besarannya sama, yakni Rp 30 ribu.

Demikian pula untuk wilayah lain, besar uang tunai harus mengikuti harga 2,5 kg beras atau makanan pokok di wilayah tersebut.

 Bacaan Doa Rasulullah SAW di Malam Lailatul Qadar, Amalan di 10 Hari Terakhir Ramadhan

 Tata Cara Shalat dan Doa Malam Laitaul Qadar Serta Panduan Ibadah di 10 Malam Terakhir Ramadhan

Zakat Fitrah di Tengah Pandemi Covid-19

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 23 tentang Pemanfaatan Harta Zakat, Infaq, dan Shadaqah untuk Penanggulangan Wabah Covid-19 dan dampaknya.

Salah satu poin yang dijelaskan adalah tentang ketentuan zakat fitrah boleh ditunaikan dan disalurkan tanpa harus menunggu malam Idul Fitri.

Adapun bacaan niat membayar zakat fitrah sebagaimana dilansir dari Tribunnews.com adalah sebagai berikut.

1. Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an nafsi fardhan lillahi ta'ala.

Artinya: "Saya berniat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri sendiri fardhu karena Allah ta'ala."

2. Bacaan Niat Zakat untuk Istri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved