Breaking News

KSAD Andika Perkasa Tak Main-main, Nasib Anggota TNI Karena Ulah Istri Sindir Konser BPIP di Medsos

Akibat ulah sang istri, prajurit seorang prajurit TNI Ada mendapat sanksi dari Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa

Editor: Doan Pardede
Istimewa/kolase Tribunnews
SINDIR KONSER BPIP - KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa dan postingan istri Serda K yang berujung pemberian sanksi 

TRIBUNKALTIM.CO - Kasus dugaan penyalahgunaan media sosial kembali yang dilakukan keluarga prajurit TNI Angkatan Darat (AD) memasuki babak baru.

Akibat ulah sang istri, prajurit seorang prajurit TNI AD mendapat sanksi dari Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa.

Hukuman terhadap Serda K yang merupakan anggota Kodim Pidie itu dijatuhkan dalam sidang pimpinan yang digelar Selasa (19/5/2020) pagi.

Serda K dihukum 14 hari tahanan oleh KSAD Jenderal Andika Perkasa karena sang istri Serda K menyalahgunakan media sosial miliknya.

Ini Cara Sholat Malam Lailatul Qadar, Bacaan Niat, Jumlah Rakaat dan Tanda Turunnya Lailatul Qadar

Seusai Rapat dengan Jokowi Hari Ini, Mahfud MD: Shalat Idul Fitri di Masjid dan Lapangan Dilarang

Serangan Baru Amerika Serikat ke China soal Virus Corona, Donald Trump Kirim Ancaman ke Petinggi WHO

Kronologi Andre Taulany & Rina Nose Dituduh Hina Marga Latuconsina, Bukan Masalah Prilly Latuconsina

Dalam siaran pers Dinas Penerangan TNI AD, sidang dipimpin Jenderal Andika dan dihadiri oleh Wakil Kepala Staf AD, Komandan Pusat Polisi Militer AD, Asisten Intelijen KSAD, Direktur Hukum AD, Kepala Pusat Sandi dan Siber AD, dan Kepala Dinas Penerangan AD.

Dalam sidang tersebut, diputuskan Serda K dijatuhi hukuman penahanan ringan selama 14 hari karena tidak mentaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalahgunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya.

Selain itu, diputuskan juga untuk mendorong dilakukannya proses hukum terhadap istri Serda K, AL dalam kapasitasnya sebagai anggota Persatuan Istri TNI AD atas dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik.

Dalam kasus ini, istri Serda K, AL membuat postingan tentang konser yang diadakan oleh BPIP.

Waspada Covid-19, BPBD Kaltara Bakal Tambah Posko Terpadu di Bandara, TNI-Polri Ikut Disiagakan

Nasib Tragis Anggota TNI Usai Tegur Warga, Dianiaya Hingga Tewas Mengenaskan, Tubuh Penuh Luka Bacok

Al menautkan pemberitaan portal online swararakyat.com dan memberikan keterangan "Semoga Allah mengampuni dosa2 mu pakde (emoticon)."

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved