KSAD Andika Perkasa Tak Main-main, Nasib Anggota TNI Karena Ulah Istri Sindir Konser BPIP di Medsos

Akibat ulah sang istri, prajurit seorang prajurit TNI Ada mendapat sanksi dari Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa

Editor: Doan Pardede
Istimewa/kolase Tribunnews
SINDIR KONSER BPIP - KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa dan postingan istri Serda K yang berujung pemberian sanksi 

Ia bilang yang menggaji TNI bukan negara, melainkan rakyat.

"Sing gaji TNI bukan negoro ning rakyat. Duite seko rakyat (Yang gaji TNI bukan negara tapi rakyat. Uangnya dari rakyat," tulis SD.

Unggahan SD soal pemerintahan <a href='https://kaltim.tribunnews.com/tag/jokowi' title='Jokowi'>Jokowi</a> di <a href='https://kaltim.tribunnews.com/tag/facebook' title='Facebook'>Facebook</a>

Mengetahui hal tersebut, Sersan Mayor T langsung disidang di Mabes AD, Minggu (17/5/2020).

Dikutip dari tniad.mil.id, sidang tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Andika Perkasa.

Hadir juga Wakil Kepala Staf AD, Komandan Pusat Polisi Militer AD, Pangdam Jaya, Asisten Intelijen KASAD, Direktur Hukum AD, Kepala Pusat Sandi & Siber AD, dan Kepala Dinas Penerangan AD.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat, Kolonel Inf Nefra Firdaus mengatakan, Sersan Mayor T dijatuhi hukuman disiplin militer berupa penahanan ringan selama 14 hari.

Nerfa menyebut, Sersan Mayor T dihukum lantaran tidak menaati perintah kedinasan terkait penggunaan media sosial.

"Karena tidak menaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalahgunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya," kata Nerfa.

Sementara untuk istrinya, TNI AD mendorong agar SD yang merupakan anggota Persatuan Istri TNI AD (Persit) diproses secara hukum.

"Mendorong proses hukum terhadap Saudari SD dalam kapasitasnya sebagai anggota Persatuan Istri TNI AD," kata Nerfa.

SD diduga melanggar Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik.

Kini, akun Facebook SD sudah tidak dapat ditemukan lagi di Facebook.

(Tribunnews.com/Daryono/Ayu Miftakhul Husna)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Terulang Lagi, Oknum Istri Prajurit TNI AD Posting Konser BPIP, KSAD Hukum Suaminya Ditahan 14 Hari

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved