Ibadah Haji

Update Ibadah Haji 2020, Jokowi Telpon Raja Salman, Pemerintah Siapkan 3 Alternatif Berikut Ini

Ini update ibadah haji 2020, Jokowi telpon Raja Salman, masih belum ada kepastian dari Arab Saudi, Pemerintah siapkan 3 alternatif berikut

Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNNEWS/BIRO PERS
Raja Salman Bin Abdul Aziz Al Saud didampingi Presiden RI Joko Widodo menerima kunjungan tokoh lintas agama di sela kunjungan Raja Arab Saudi tersebut di Indonesia, Jumat (3/3/2017). Ini update ibadah haji 2020, Jokowi telpon Raja Salman, masih belum ada kepastian dari Arab Saudi, Pemerintah siapkan 3 alternatif berikut 

- Alternatif ketiga, semua calon jemaah gagal berangkat.

Menurut Menag, Pemerintah awalnya menerapkan batas waktu keputusan yang akan diambil pada 20 Mei esok.

"Tapi kita tidak bisa nunggu lama-lama,sehingga kami memberikan deadline tanggal 20 bulan Mei berarti besok, dengan pertimbangan selesai itu di Saudi ada liburan Idul Fitri, sehingga peluang menjadi kecil apalagi kita kontingen pertama rencana berangkat Juni 2020, jadi waktunya menjadi pendek," katanya.

Namun menurut Menag, Presiden Jokowi meminta batas waktu keputusan tersebut diundur.

Permintaan tersebut setelah Presiden berkomunikasi dengan Raja Salman.

"Sehingga beliau menyarankan gimana kalau mundur dulu sampai awal Juni siapa tau ada perkembangan.

Kami setuju, kami akan taat dengan itu, jadi kalau tadinya deadline 20 Mei, maka kami sampai dengan awal Juni mungkin 1 juni," katanyanya. 

Batal, Uang Dikembalikan

Jika ibadah haji tidak terlaksana karena virus Corona atau covid-19, maka uang pelunasan calon jemaah yang telah dibayarkan akan dikembalikan.

"Apabila ibadah haji tidak diselenggarakan karena kondisi darurat, maka setoran lunas calon jemaah haji reguler dikembalikan kepada jemaah yang telah melunasi Bipih (biaya perjalanan ibadah haji)," ujar Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto saat rapat virtual dengan Kementerian Agama, Jakarta, Rabu (15/4/2020).

Untuk jemaah haji khusus, kata Yandri, dana pelunasan yang telah dibayarkan akan dikembalikan ke jemaah melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

"PIHK yang akan menarik kembali setoran lunas jemaah wajib mencantumkan nomor rekening jemaah yang melakukan penarikan setoran lunas," ucap Yandri.

Kepala BPKH Anggito Abimanyu menuturkan, hingga 15 April 2020 sudah ada 160 ribuan calon jemaah haji melakukan pelunasan.

"Nilai rupiahnya Rp 1,5 triliun, tambah 56 juta dolar AS.

Jadi kurang lebih ada Rp 2,3 triliun yang ada di kas BPKH dan siap dikembalikan," tutur Anggito.

Sumber: Surya
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved