Bupati Kukar Edi Damansyah Sebut THL Dapat THR Rp 1 Juta, Nominal Disesuaikan Keuangan Daerah
Seluruh Tenaga Harian Lepas (THL) di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kutai Kartanegara bakal menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Hal itu mengacu
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG- Seluruh Tenaga Harian Lepas (THL) di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kutai Kartanegara bakal menerima Tunjangan Hari Raya (THR).
Hal itu mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 21 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 61 tahun 2019 tentang Standar Satuan Harga.
Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah menjelaskan, THR bagi Tenaga Harian Lepas administrasi sebesar Rp 1 juta.
"Penganggaran THR bagi THL dapat dianggarkan pada masing-masing SKPD (OPD)," kata Edi Damansyah melalui keterangan tertulis, Kamis (21/5/2020).
• Sidang Kasus Korupsi Mantan Kadis Pasar Samarinda Sulaiman Sade Ditunda Hingga Usai Lebaran
Masih mengacu Perbup di atas, pelaksanaan pembayaran dilakukan jika disepakati dalam perjanjian kerja antara pemberi kerja dengan THL pada masing-masing OPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"THR diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah yang sewaktu-waktu dapat mengalami perubahan," kata Edi Damansyah.
Artinya, jika pada tahun 2020 ini THR untuk THL sebesar Rp 1 juta per orang. Nominal tersebut dapat berubah menyesuaikan keuangan daerah selama Perbup tersebut masih berlaku.
• 12 Tahun Jadi Petani, Ibu di Samarinda Beralih Geluti Jasa Cleaning Service Panggilan
Sebelumnya, DPRD Kukar meminta agar Pemerintah Kabupaten Kukar memberikan THR kepada THL dan juga THS.
Namun, Sekda Pemkab Kukar Sunggono menjelaskan bahwa untuk THR THL telah dianggarkan di masing-masing OPD.
"Kalau THL ada regulasinya, kalau THS belum ada. Misal guru yang kontrak pribadi dengan sekolah, itu jadi wewenang sekolah," kata Sunggono saat dikonfirmasi, Kamis (21/5/2020). (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/boleh-di-lapangan.jpg)