Akhirnya Nadiem Makarim Bereaksi terhadap OTT KPK di Kantor Kemendikbud, Tegas Soal Ini

Nadiem Makarim bereaksi terhadap OTT KPK yang terjadi di Kantor Kemendikbud kasus percobaan gratifikasi petinggi UNJ.

Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
Kolase TribunKaltim.co / Tribunnews dan Kompas.com
Akhirnya Nadiem Makarim Bereaksi terhadap OTT KPK di Kantor Kemendikbud, Tegas Soal Ini 

TRIBUNKALTIM.CO - Akhirnya Nadiem Makarim bereaksi terhadap OTT KPK yang terjadi di Kantor Kemendikbud.

Seperti diketahui institusi pimpinan Nadiem Makarim ini sempat dihebohkan dengan Operasi Tangkap Tangan alias OTT yang dilakukan KPK di Kantor Kemendikbud padaRabu (20/5/2020).

Saat itu, KPK berhasil salah satu petinggi UNJ yang terlibat dalam kasus percobaan gratifikasi di lingkungan Kemendikbud.

Skenario Nadiem Makarim untuk Sekolah Tahun Ajaran Baru 2020/2021, Anies Baswedan Punya Tiga Skema

Institusi Nadiem Makarim Yakin Tak Lagi Belajar dari Rumah, Anies Baswedan Punya Skema Berbeda

Anak Buah Nadiem Makarim Pastikan Tahun Ajaran Baru tak Diundur, Sekolah Mulai Dibuka Bulan Juli

Kini Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, menegaskan akan mendukung penuh proses penegakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

"Integritas merupakan hal utama sehingga tidak ada toleransi terhadap setiap pelanggaran prinsip tersebut.

Setiap pejabat di lingkungan Kemendikbud harus memegang teguh integritas dan menjalankan aktivitas sesuai peraturan dan tata kelola yang baik,” tegas dalam siaran pers yang diterima Kompas.com.

Nadiem menyatakan Kemendikbud terus meningkatkan pengawasan untuk memastikan setiap aktivitas di lingkungannya berjalan sesuai tata kelola pemerintahan yang baik.

"Terkait OTT tersebut tidak ada penyelenggara negara yang terlibat sejauh ini.

Kami terus berkoordinasi dengan penegak hukum untuk mendalami persoalan ini," tutur Nadiem Makarim.

“Kami akan terapkan sanksi terhadap pihak-pihak di bawah kementerian yang terbukti terlibat dan melakukan pelanggaran terhadap peraturan dan integritas sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah Nadiem Makarim.

Terkait operasi tangkap tangan ( OTT ) KPK, Inspektur Jenderal Kemendikbud Muchlis Rantoni Luddin menjelaskan, diawali adanya laporan masyarakat kepada KPK dan Itjen tentang dugaan percobaan penyerahan sejumlah uang dari pihak Universitas Negeri Jakarta ( UNJ ) kepada pejabat di Kemendikbud.

Atas dasar informasi itu, dan setelah dilakukan verifikasi validitas laporan tersebut, KPK bersama Itjen Kemendikbud pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2020 melakukan tangkap tangan di kantor Kemendikbud.

“Kami menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

Dengan adanya peristiwa ini, kami akan lebih meningkatkan pengawasan kepada seluruh satuan kerja untuk terciptanya good and clean governance di lingkungan Kemendikbud,” terang Muchlis.

Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam menyampaikan keprihatinannya atas kejadian OTT di lingkungan pendidikan tinggi.

Ia berharap kejadian ini menjadi yang pertama dan terakhir.

"Saya selalu ingatkan para pimpinan perguruan tinggi untuk menjadikan kampus sebagai pusat pemberantasan korupsi dan gratifikasi.

Dan selalu berpesan pada seluruh jajaran di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi untuk menjauhi KKN. Jangan pernah berpikir untuk KKN.

Berikan layanan prima tanpa pamrih,” pesan Nizam.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan di lingkup Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada Rabu (20/5/2020) sekitar pukul 11.00 WIB.

Menurut Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto, tangkap tangan berawal dari informasi yang disampaikan Inspektorat Jenderal Kemendikbud.

Laporan itu terkait penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektorat Universitas Negeri Jakarta kepada pejabat di Kemendikbud.

"Perihal dugaan akan adanya penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektor UNJ kepada pejabat di Kemendikbud," ujar Karyoto dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com pada Kamis (21/5/2020).

Kuasa Hukum Imam Nahrawi Desak KPK Gali Keterangan Taufik Hidayat, Soal Dugaan Suap Rp 11,5 Miliar

Kronologi OTT di Kemendikbud

Seorang pejabat Universitas Negeri Jakarta ( UNJ ) berinisial DAN terjaring operasi tangkap tangan ( OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) dan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Kantor Kemendikbud, Rabu (20/5/2020).

Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto menjelaskan penangkapan DAN bermula dari adanya permintaan dari Rektor UNJ kepada dekan fakultas dan lembaga kampus tersebut untuk mengumpulkan uang, pada Rabu (13/5/2020).

Uang itu rencananya diberikan kepada pejabat di lingkungan Kemendikbud sebagai tunjangan hari raya (THR).

"(Permintaan rektor) masing-masing Rp 5 juta melalui DAN," ujar Karyoto dalam keterangan tertulis, Kamis (21/5/2020) malam.

Karyoto mengungkapkan, uang tersebut bakal diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud.

Pada Selasa (19/5/2020), DAN mengumpulkan uang sebesar Rp 55 juta.

Ditanya Kapan Sekolah Buka, Nadiem Makarim Serahkan Keputusan Kepada Pihak Ini

Jumlah itu terkumpul dari delapan fakultas, dua lembaga penelitian, dan pascasarjana.

Sehari kemudian, DAN kemudian mendatangi kantor Kemendikbud dengan membawa uang Rp 37 juta.

Lalu, kata Karyoto, DAN menyerahkan uang tersebut kepada Karo SDM Kemendikbud sebesar Rp 5 juta.

Uang juga diberikan kepada Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud sebesar Rp 2,5 juta dan dua staf SDM Kemendikbud berinial DS dan P masing-masing sebesar Rp 1 juta.

"Setelah itu DAN diamankan tim KPK dan Itjen Kemendikbud," katanya.

Karyoto menambahkan, DAN diamankan beserta barang bukti berupa uang sebesar 1.200 dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 17,6 juta dan Rp 27, 5 juta.

Diserang Anak Buah Prabowo dan Megawati, Najwa Shihab Santai Bahas Ini Bareng Nadiem Makarim

Setelah itu, tim KPK melakukan serangkaian permintaan keterangan antara lain pejabat UJN berinisial K, DAN, dan H.

Kemudian pejabat di lingkungan Kemendikbud berinial SH, TS, serta dua staf DS dan P.

Setelah mendalami, KPK menyerahkan kasus ini kepada Polri karena beranggapan tak ada unsur pelaku penyelenggara negara.

"Sehingga selanjutnya dengan mengingat kewenangan, tugas pokok dan fungsi KPK maka KPK melalui unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan menyerahkan kasus tersebut kepada Kepolisian RI untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum," kata Karyoto.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Kronologi OTT KPK terhadap Pejabat UNJ", https://nasional.kompas.com/read/2020/05/22/08310621/begini-kronologi-ott-kpk-terhadap-pejabat-unj?page=2.
Penulis : Achmad Nasrudin Yahya
Editor : Krisiandi
dan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "OTT di Kemendikbud, Nadiem Makarim: Kami akan Terapkan Sanksi", https://edukasi.kompas.com/read/2020/05/22/210156571/ott-di-kemendikbud-nadiem-makarim-kami-akan-terapkan-sanksi.
Penulis : Wahyu Adityo Prodjo
Editor : Wahyu Adityo Prodjo
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved