Nasib Sarah Keihl Usai Akui Aksi Lelang Keperawanan Cuma Canda, Pakar Hukum Ungkap Fakta Mengejutkan
Candaan lelang keperawanan yang dibuat Sarah Keihl selesai dengan hanya sebuah klarifikasi dan permintaan maaf? Pakar Hukum ungkap hal mengejutkan.
TRIBUNKALTIM.CO - Kisah Sarah Keihl atau Sarah Salsabila yang membuat geger karena mengumumkan soal lelang keperawanannya mulai Rp 2 miliar memasuki babak baru.
Diketahui, selebgram Sarah Keihl melalui akun Instagram pribadinya mengunggah video pengumuman dirinya melelang keperawanan Rp 2 miliar, yang dananya akan disumbangkan untuk mengatasi pandemi virus Corona atau covid-19.
Kabar terbaru, setelah video itu viral dan membuat gempar jagad sosial media, Sarah Keihl atau Sarah Salsabila dengan enteng membuat klarifikasi dan menyatakan video yang diunggahnya itu hanya candaan.
Kasus ini selesai dengan hanya sebuah klarifikasi dan permintaan maaf? Pakar Hukum ungkap hal mengejutkan.
• Polisi Akhirnya Bongkar Identitas Pria Gamis Putih yang Memaki Petugas saat PSBB Surabaya
• Lebaran Sabtu atau Minggu? Ini Tanggal Idul Fitri 2020 Versi Kalender, Pemerintah dan Muhammadiyah
• Raffi Ahmad Jujur Ingin Menikah Lagi, Nagita Slavina Akui Tak Keberatan, tapi Beri Satu Syarat
• Biodata Sarah Keihl yang Lelang Keperawanan Demi Covid-19, Bukan Orang Biasa, Nilainya Tak Main-main
Menanggapi itu, Menurut pakar hukum dari Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS), Agus Riewanto, aksi Sarah Keihl yang menyatakan diri siap melelang keperawanan demi membantu korban covid-19 itu dapat dikenai pasal 27 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2018 tentang ITE.
Dalam pasal tersebut, Sarah Keihl bisa mendapat hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara.
"Pasal itu mengatur mengenai larangan penyebaran informasi elektronik yang berbentuk pelanggaran kesusilaan."
"Itu yang disampaikan ketika dia menjual keperawanan itu kan aspek susila, sesuatu yang dijunjung tinggi masyarakat tetapi dia informasikan secara daring di elektronik, secara main-main itu melanggar kesusilaan," ungkap Agus saat dihubungi Tribunnews.com melalui sambungan telepon, Kamis (21/5/2020) malam.
"Itu diatur di pasal itu, hukumannya maksimal 6 tahun," tambahnya.
Dalam hal ini, Agus mengatakan, perbuatan Sarah dianggap telah melakukan pekerjaan mucikari ataupun PSK secara online.
• Jadikan Virus Corona Bahan Candaan, Klarifikasi Sarah Keihl Soal Sarkasme Lelang Keperawanan Rp 2 M