Nasib Sarah Keihl Usai Akui Aksi Lelang Keperawanan Cuma Canda, Pakar Hukum Ungkap Fakta Mengejutkan
Candaan lelang keperawanan yang dibuat Sarah Keihl selesai dengan hanya sebuah klarifikasi dan permintaan maaf? Pakar Hukum ungkap hal mengejutkan.
• Video Sarah Keihl Lelang Keperawanan untuk Donasi Covid-19 Telanjur Viral, Ini Permintaan Maafnya
"Bisa dikenai Pasal 296, Pasal 506 KUHP, di dua pasal itu intinya itu seseorang untuk menjadi mucikari dan PSK."
"Kalau yang dikatakan Sarah itu ada unsur dia menjual keperawanan, dia bisa ada unsur-unsur ini perbuatan PSK, boleh jadi itu adalah tindakan yang berlaku sebagai mucikari. unsur itu bisa dijerat pada yang bersangkutan," terangnya.
Agus pun menyampaikan, meskipun Sarah telah mengklarifikasi bahwa pernyataannya hanya berupa candaan ataupun sarkasme, hal itu tetap tidak bisa menghapus pidananya.
Hal ini lantaran, Agus mengatakan, dalam hukum pidana maka yang dihukum adalah perbuatannya.
"Video yang dia hapus itu tidak menghilangkan perbuatannya, unsur pidananya tetap bisa dikenai," kata Agus.
Bahkan, Agus menambahkan, sekalipun Sarah telah menyampaikan permohonan maaf, hal itu hanya dapat menjadi pertimbangan ketika sudah diproses di pengadilan.
Ia pun menegaskan bahwa maaf tidak akan menghapuskan pidana.
"Maaf dalam pidana itu tidak dikenal, maaf tidak menghapuskan pidana, maaf itu akan menjadi pertimbangan hakim pada saat nanti seseorang itu diproses di pengadilan sebagai pertimbangan untuk meringankan hukuman, tapi tidak menghilangkan," jelas Agus.
• Sarah Keihl Panen Hujatan Gegara Aksi Lelang Keperawanan Rp 2 Miliar, Kini Rehat dari Media Sosial
• Sarah Keihl Akan Sumbang 1000 Sembako, Usai Sebut Video Lelang Keperawanan Rp 2 Miliar Hanya Sarkas
"Meskipun kontennya sudah dihapus ataupun meminta maaf, walaupun bercanda atau sarkasme, tidak menghilangkan perbuatannya, itu pidana, kejahatan," sambungnya.
"Video yang dia hapus itu tidak menghilangkan perbuatannya, unsur pidananya tetap bisa dikenai," kata Agus.
Menurut Agus, dalam kasus Sarah Keihl ini, polisi dapat langsung melakukan tindakan hukum.
Pasalnya, Agus menuturkan, kasus ini termasuk delik pidana umum yang dapat langsung ditindak tanpa pengaduan.