Mantan Kadis Pasar Samarinda Merasa tak Bersalah Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pasar Baqa
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Baqa di Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda
Terpisah, Penasihat Hukum terdakwa Sulaiman Sade, Mahmud Jailani menuturkan pihaknya tidak sepakat dengan tuntutan JPU sebelumnya yang memberikan sanksi Pasal 2 UU no 31/1999 Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
"Yang paling tepat seharusnya adalah Pasal 3 dengan subyek hukum mengenai pasal tambahan Pasal 18 sama UU 31/1999," kata Mahmud.
Karena dalam fakta persidangan, lanjut Mahmud, saksi yang memberatkan tuntutan Sulaiman Sade telah mencabut BAP nya.
"JPU pun tidak bisa mendatangkan satu bukti dan saksi lainnya, karena itu berkaitan kalau Sulaiman Sade terima aliran dana 8 persen," sambungnya.
Lebih lanjut dikatakannya dalam agenda pembelaan tersebut ia menilai ada pertentangan azas hukum yang terjadi, hingga membuat Majelis Hakim sedikit merasa ragu.
"Itu bertentangnan dengan Pasal 185 ayat (1) sampai ayat (6). Dan seharusnya, ketika ada keragu-raguan maka hakim harus menguntungkan pihak terdakwa," tandasnya.
Untuk diketahui, dalam sidang tuntutan sebelumnya, Sulaiman Sade dituntut delapan tahun kurungan penjara. Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Doni Dwi, menyebut Sade sebagai aktor intelektual dalam kasus rasuah senilai Rp 18 miliar tersebut.
Dalam dakwaannya, Kesatu Jaksa Penuntut Umum, Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sulaiman Sade dalam amar tuntutan JPU dituntut dengan pidana penjara selama 8 tahun denda Rp 500 Juta Subsidair 3 bulan kurungan.
Baca Juga
Sidang Kasus Korupsi Mantan Kadis Pasar Samarinda Sulaiman Sade Ditunda Hingga Usai Lebaran
Kesaksian Mantan Atlet Bulutangkis Taufik Hidayat soal Korupsi di Kemenpora Diberitakan Media Asing
Blak-blakan, Taufik Hidayat Ungkap Cara ASN Bisa Korupsi Rp 1,5 M, Begini Jawaban Kemenpora
Selain itu, dia juga dikenakan membayar uang pengganti (UP) senilai Rp1.107.000,00. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Sedangkan barang bukti berupa uang senilai Rp30 Juta dari Said Rian dirampas negara. Terhadap terdakwa Said Syahruzzaman selaku kontraktor, Jaksa menuntut dengan pidana penjara selama 9 tahun denda Rp500 Juta Subsidair 3 bulan kurungan.
Sama dengan Sulaiman Sade, Said juga dikenakan membayar UP senilai Rp3.735.000,00 Subsidair 3 tahun penjara. Dan untuk Miftahul Khoir, Jaksa menuntutnya 7 tahun penjara denda Rp500 Subsidair 3 bulan dan membayar UP senilai Rp116 Juta Subsidair 3 tahun. (*)