Kabar Artis
Beredar Video Syur Mirip Syahrini, Anak Buah Idham Azis Tangkap Pelaku, Hukumannya Tak Main-main
Beredar video syur mirip Syahrini, anak buah Idham Azis tangkap pelaku, hukumannya tak main-main.
TRIBUNKALTIM.CO - Beredar video syur mirip Syahrini, anak buah Idham Azis tangkap pelaku, hukumannya tak main-main.
Jagat media sosial heboh dengan beredarnya video syur mirip istri Reino Barack.
Setelah mendapat pelaporan, anak buah Kapolri Idham Azis di Polda Metro Jaya pun akhirnya berhasil menangkap pelaku.
Kini, pelaku penyebar video syur mirip Syahrini tersebut terancam hukuman penjara tak main-main, yakni selama 12 tahun.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya telah berhasil mengamankan pelaku yang diduga menyebar video syur yang mirip penyanyi Syahrini..
• Menteri Jokowi Sebut DKI Jakarta Siap Terapkan New Normal Setelah 4 Juni 2020, Anies Tegaskan Ini
• Yang Terjadi Pada Tubuh Ratusan Relawan Usai Disuntik Vaksin Virus Corona, Kabar Gembira dari China
• TNI dan Polri Dilibatkan Presiden Jokowi saat New Normal, Intelijen Diperkuat hingga Cek Alutsista
"Mengamankan seseorang di sekitar Kediri, Jawa Timur, inisial IDM pemilik buku rekening dan MS sebagai pemilik akun @danunyinyir99," ungkap Yusri di kantornya, kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (27/5/2020).
Rencananya, kata Yusri, pelapor yang mewakili Syahrini akan dihadirkan pada Kamis (28/5/2020) pukul 11.00 WIB, bersama tersangka dan tim kuasa hukumnya.
Untuk diketahui, terdapat laporan yang mengatasnamakan Syahrini terkait dugaan video syur dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
"Memang betul, 12 Mei 2020 lalu ada seseorang insial DS membuat laporan ke Polda Metro Jaya, melaporkan kliennya S," kata Yusri.
Yusri mengatakan, tersangka dikenakan Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ada juga Pasal 4 Ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
"Ancamannya sekitar 12 tahun kurungan penjara," ujar Yusri.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/2779/V/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ.
Kronologi pelaporan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan ada laporan yang masuk ke pihaknya yang mewakili penyanyi Syahrini.
Yusri mengatakan laporan itu dibuat atas dugaan pornografi dan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.