Bukan Juli, Ikatan Guru Indonesia Sarankan Sekolah Buka Lagi di Bulan Ini, Lebih Aman dari covid-19?
Bukan Juli, Ikatan Guru Indonesia sarankan sekolah buka lagi di bulan ini, bakal lebih aman dari covid-19?
"Tapi keputusan kapan, dengan format apa, dan seperti apa, karena ini melibatkan faktor kesehatan, bukan hanya pendidikan, itu masih di Gugus Tugas," paparnya.
Pihaknya juga menyanggah berbagai rumor maupun pemberitaan bahwa Kemendikbud akan membuka sekolah pada awal tahun ajaran baru di bulan Juli.
"Kami tidak pernah mengeluarkan pernyataan kepastian, karena memang keputusannya bukan di kami. Jadi mohon stakeholders atau media yang menyebut itu, itu tidak benar," tegas Nadiem.
Sementara itu, penyesuaian metode belajar disesuaikan dengan kondisi dan status kesehatan masyarakat di masing-masing wilayah.
"Kemendikbud menilai saat ini tidak diperlukan adanya perubahan tahun ajaran maupun tahun akademik," katanya.
"Tetapi metode belajarnya apakah belajar dari rumah atau di sekolah akan berdasarkan pertimbangan gugus tugas."
• Yang Terjadi Pada Tubuh Ratusan Relawan Usai Disuntik Vaksin Virus Corona, Kabar Gembira dari China
PPDB 2020 online?
Di artikelnya lainnya, Kemendikbud juga menyoroti terkait adanya Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2020.
Yakni menyoal petunjuk teknis PPDB 2020 di masing-maising daerah.
Kemendikbud meminta Pemerintah Daerah segera menetapkan petunjuk teknis PPDB.
Selain penetapan zona, kuota, dan jalur PPDB, pedoman teknis tersebut juga harus mengatur tata cara PPDB di masa darurat Coronavirus Disease ( covid-19).
“PPDB tetap dilakukan tetapi kita dorong secara daring, kalau tidak bisa secara daring, maka bisa secara kehadiran, tetapi protokol kesehatan itu harus dilaksanakan dengan ketat harus pakai masker, harus ada tempat cuci tangan, pembersih tangan (hand sanitizer), disinfektan dan seterusnya," jelas Plt. Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Hamid Muhammad.
"Kemudian jaga jarak itu harus dilakukan.”
Bagi daerah yang membutuhkan bantuan teknis mekanisme PPDB secara daring, merujuk pada Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (covid-19), dapat mengajukan ke Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikbud.