Minggu, 19 April 2026

Virus Corona

Cara dan Syarat Dapatkan SIKM, Bagi yang Terlanjur Mudik Untuk Bisa Kembali ke Jakarta

Inilah syarat dan cara mengurus SIKM (Surat Izin Keluar Masuk) Jakarta bagi pemudik atau orang di luar Jabodetabek yang bekerja di ibukota.

Penulis: Januar Alamijaya | Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews/Jeprima
Cara dan Syarat Dapatkan SIKM, Bagi yang Terlanjur Mudik Untuk Bisa Kembali ke Jakarta 

TRIBUNKALTIM.CO - Penyebaran virus Corona yang terjadi di Indonesia membuat pemerintah DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan ketat bagi yang ingin keluar masuk ibu kota.

Salah satunya harus mengantongi  SIKM ( Surat Izin Keluar Masuk ) Jakarta.

Kebijakan ini diambil untuk membatasi mobilitas warga yang ingin keluar masuk Jakarta.   

Inilah syarat dan cara mengurus SIKM (Surat Izin Keluar Masuk) Jakarta bagi pemudik atau orang di luar Jabodetabek yang bekerja di ibukota.

Pandemi corona membuat pemerintah DKI Jakarta menerapkan berbagai aturan demi mencegah penyebaran virus.

Salah satu cara yang diterapkan adalah membatasi mobilitas warga yang berdomisili di Jakarta untuk keluar dari ibukota dan sebaliknya.

 Blak-blakan New Normal, Mahfud MD Bocorkan Meme Luhut Pandjaitan Soal Virus Corona Seperti Istri

 Kabar Gembira, Vaksin Virus Corona Sudah Diuji ke Manusia, Relawan Alami Nyeri, Demam dan Gejala Ini

 Diduga Mabuk, Kapolsek Anak Buah Idham Azis Ini Tewaskan Nenek dan Balita, Ngomongnya Nggak Jelas

Pelarangan mudik pun juga sudah diterapkan oleh pemerintah pusat.

Gubernur Jakarta juga sudah menegaskan pemudik akan sulit untuk kembali ke Jakarta di masa pandemi corona seperti ini.

Tetapi, masih banyak warga Jakarta yang nekat mudik bahkan mencuri start sebelum PSBB diberlakukan.

Kini pemerintah DKI Jakarta mengeluarkan aturan baru terkait orang-orang yang akan keluar masuk ibukota.

SIKM atau Surat Izin Keluar Masuk Jakarta pun menjadi hal wajib untuk memasuki atau keluar dari ibukota.

Pemudik tak bisa kembali ke Jakarta tanpa membawa SKIM itu.

Seperti dikutip dari covid19.go.id, SIKM ini sesuai dengan Pergub 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Keluar Masuk DKI Jakarta.

Syarat Permohonan SIKM

Dokumen-dokumen di bawah ini dibutuhkan bagi yang ingin mengurus SIKM:

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved