Jumat, 1 Mei 2026

Virus Corona

Cara dan Syarat Dapatkan SIKM, Bagi yang Terlanjur Mudik Untuk Bisa Kembali ke Jakarta

Inilah syarat dan cara mengurus SIKM (Surat Izin Keluar Masuk) Jakarta bagi pemudik atau orang di luar Jabodetabek yang bekerja di ibukota.

Tayang:
Penulis: Januar Alamijaya | Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews/Jeprima
Cara dan Syarat Dapatkan SIKM, Bagi yang Terlanjur Mudik Untuk Bisa Kembali ke Jakarta 

1. Pengantar RT - RW,

2. Surat pernyataan sehat,

3. Surat keterangan bekerja di Jakarta (SIKM berulang),

4. Surat perjalanan dinas dari kantor,

5. Pas foto berwarna

6. KTP yang sudah discan.

Permohonan pemilikan dan kelengkapan persyaratan SIKM ini dapat dilakukan secara daring melalui website corona.jakarta.go.id.

Apa itu SIKM berulang?

 Tak Hanya dengan Amerika, Hubungan China - India Memanas, Militer Sudah Bentrok, Diambang Perang?

 Minta Warga Tak Takut Virus Corona, Mahfud MD Beber Angka Kematian Indonesia Capai 4.884 Per Hari

SIKM berulang/bersifat perjalanan berulang diperuntukkan bagi:

1. Pegawai/pekerja, pelaku usaha atau orang asing yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta tapi tempat usaha/tempat kerja di luar Jabodetabek,

2. Pegawai/pekerja, pelaku usaha atau orang asing yang berdomisili di luar Jabodetabek, tapi tempat kerja/tempat usaha berada di Provinsi DKI Jakarta.

Bagaimana dengan pemudik?

Bagi para pemudik bisa mengurus SIKM perjalanan sekali.

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved