Jumat, 8 Mei 2026

Virus Corona

Cara dan Syarat Dapatkan SIKM, Bagi yang Terlanjur Mudik Untuk Bisa Kembali ke Jakarta

Inilah syarat dan cara mengurus SIKM (Surat Izin Keluar Masuk) Jakarta bagi pemudik atau orang di luar Jabodetabek yang bekerja di ibukota.

Tayang:
Penulis: Januar Alamijaya | Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews/Jeprima
Cara dan Syarat Dapatkan SIKM, Bagi yang Terlanjur Mudik Untuk Bisa Kembali ke Jakarta 

SIKM bersifat perjalanan sekali diperuntukkan bagi:

1. Pegawai/pekerja, pelaku usaha atau orang asing yang melakukan perjalanan dinas keluar Jabodetabek,

2. Orang/pelaku usaha yang berdomisili di luar Jabodetabek namun memiliki:

Tempat tinggal/tempat usaha di Provinsi DKI Jakarta,
Keperluan mendesak, antara lain perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.

Warga Jakarta yang terlanjur mudik Lebaran, bakal sulit kembali ke Jakarta

Warga Jakarta yang terlanjur meninggalkan Jakarta, bakal sulit kembali ke ibu kota setelah lebaran.

Sebelumnya peringatan tersebut sudah pernah disampaikan beberapa kali oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Namun saat lebaran tak sedikit warga Jakarta yang meninggalkan ibu kota di tengah pandemi covid-19, guna merayakan lebaran di kampung.

 

Juru Bicara Pemerintah untuk covid-19, Achmad Yurianto mengimbau kepada masyarakat yang ada di daerah agar tidak kembali ke Jakarta untuk mencari nafkah, dalam situasi pandemi covid-19.

Kendati situasi itu tidak mudah, Achmad Yurianto masyrakat harus paham bahwa kembali ke Ibu Kota yang sekarang ini menjadi episentrum covid-19 justru dapat menjadikan permasalahan semakin besar.

Dalam keterangannya melalui Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19, Achmad Yurianto juga mengajak agar masyarakat memulai dengan pola hidup baru, cara berpikir baru, dan bertindak untuk memutus rantai penyebaran covid-19.

“Pahami, bahwa dalam situasi yang saat ini terjadi, kita tidak boleh menggunakan cara pikir, cara tindak, seperti situasi di masa-masa lalu.

Inilah yang kemudian beberapa kali pemerintah, bahkan Bapak Presiden sendiri mengatakan, kita harus bersabar.

"Situasi ini tidak mudah. Namun, kita yakin dengan kebersamaan, pasti kita akan bisa melakukan,” kata Achmad Yurianto di Jakarta, Minggu (24/5/2020).

Selain itu, Achmad Yurianto juga menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), baik ke luar atau masuk Provinsi DKI Jakarta, sebagai bentuk upaya pemerintah daerah mencegah penyebaran covid-19.

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved