Dua Pemuda Bobol Rumah di Balikpapan, Gondol Laptop Senilai Puluhan Juta dan Emas 25 Gram
Dua orang pemuda di kota Balikpapan nekat melakukan aksi pembobolan rumah. Pemuda tersebut diketahui bernama M. Irwan alias Gatot (26) dan Sandi Sept
Penulis: Zainul |
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Dua orang pemuda di kota Balikpapan nekat melakukan aksi pembobolan rumah.
Pemuda tersebut diketahui bernama M. Irwan alias Gatot (26) dan Sandi Septia (33).
Mereka kompak melakukan aksi pembobolan rumah di kawasan Jl. Telagasari RT 34 Kelurahan Telagasari, Balikpapan Kota pada Senin (11/5/2020) lalu.
Dari rumah tersebut mereka berhasil menggondol sebuah MacBook apple seharga puluhan juta dan emas 25 gram.
Saat diamankan oleh jajaran Tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan, keduanya mengaku punya strategi khusus dalam melakukan aksi pembobolan rumah.
• Tak Hanya Curi HP, Pelaku Spesialis Pencurian dengan Perampasan di Balikpapan Juga Curi Motor
Strategi yang mereka pakai dalam menggunakan tindak kejahatannya itu dengan cara mengintai rumah korbannya, saat pemilik rumah lengah keduanya pun langsung bergegas dengan cepat.
"Kita pantau dulu rumahnya kalau kosong dan pemiliknya kira-kira nggak ada baru kita masuk," kata M. Irwan alias Gatot.
Lebih lanjut, tersangka Gatot menuturkan dalam demi kelancaran aksi kejahatan mereka, keduanya membagi tugas.
• Pasien Covid-19 di Balikpapan Sembuh Paling Cepat Dibanding Lainnya, Ternyata Ini Rahasianya
Satu yang bertugas sebagai penjaga di luar rumah untuk melihat orang dan satunya lagi berperan untuk membobol rumah dan masuk ke dalam.
"Saya yang masuk ke dalam, Sandi di luar jaga orang kalau ada orang langsung diberi kode sama saya," ujarnya.
Rumah yang mereka bobol tersebut menggunakan obeng dan besi pelat dengan cara mencukil jendela dan menggunakan tangga sebagai pijakan kaki.
"Jadi kan ada tembok tinggi kami panjat pakai tangga, karena di situ ada tangga ya kami pakai lalu ambil laptop sama emas," ujarnya di hadapan petugas.
• Spesialis Pencurian dan Perampasan Diungkap Polresta Balikpapan, Satu Pelaku Diamankan
Keduanya kini telah mendekam di sel tahanan Polresta Balikpapapan.
Sementara hasil curian mereka berupa satu unit MacBook Apple seharga puluhan juta rupiah dan 25 gram emas disita petugas sebagai barang bukti dan kepentingan penyelidikan sidang.
Mereka dijerat Pasal 363 KUHP pidana tentang pencurian dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/dua-pemuda-bernama-m-irwan-alias-gatot-26-dan-sandi-septia-33.jpg)