Virus Corona

Setelah PSI Kritik Anies Baswedan Tak Potong Gaji dan THR TGUPP, Anak Buah Pasang Badan

PSI kritik Anies Baswedan tak potong gaji dan THR TGUPP, anak buah di BKD pasang badan bela Gubernur Jakarta

Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
Sumber: Kompas TV
Setelah PSI Kritik Anies Baswedan Tak Potong Gaji dan THR TGUPP, Anak Buah Pasang Badan 

TRIBUNKALTIM.CO - Setelah PSI kritik Anies Baswedan tak potong gaji dan THR TGUPP, anak buah pasang badan bela Gubernur Jakarta.

Fraksi Partai Solidaritas Indonesia DPRD DKI Jakarta menyayangkan kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di tengah pandemi covid-19.

Sorotan terhadap Anies Baswedan yang tidak memangkas gaji dan Tunjangan Hari Raya ( THR ) Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan ( TGUPP ).

Partai yang baru pertama kali duduk di parlemen Kebon Sirih, Jakarta Pusat itu menyebut Anies Baswedan harusnya turut memangkas THR TGUPP seperti halnya Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) yang dipangkas 50 persen.

Adapun THR PNS dipangkas untuk dialihkan dalam penanganan covid-19 yang ada di Jakarta.

Anies Tolak Pemudik Balik ke Jakarta tanpa SIKM, Yunarto Wijaya Tandai Akun Tengku Zul di Twitter

Bukan Wilayah Anies Baswedan, Kota Ini Jadi Wuhan Indonesia, Jokowi Turun Tangan Atasi Virus Corona

Bukan Hanya Wilayah Khofifah, Jokowi Minta Jajarannya Fokus ke 5 Provinsi, Apresiasi Daerah Anies

“Ada kabar bahwa menjelang lebaran kemarin anggota TGUPP mendapatkan THR, sedangkan para PNS tidak.

"Jangan sampai ada kesan Pak Gubernur pilih kasih dalam memberikan tunjangan penghasilan,” kata August Hamonangan berdasarkan keterangan yang diterima pada Kamis (28/5/2020) mengutip Warta Kota.

Berdasarkan data yang diperoleh, nilai tunjangan TGUPP bervariasi tergantung jabatannya.

Dari yang paling tinggi jabatan ketua sebesar Rp 51.570.000, ketua bidang Rp 41.220.000 dan sebagainya.

William PSI unggah Data THR TGUPP DKI Cair Rp 50 Juta

Anggota DPRD DKI Jakarta, William Aditya Sarana, mengunggah data besaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima Tim Gubernur Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI.

Data itu diunggah dalam akun Instagram @willsarana pada Kamis (28/5/2020).

Dalam unggahan itu terdapat data jumlah THR yang diterima oleh 20 anggota TGUPP.
Dengan jumlah tertinggi diterima oleh Ketua TGUPP DKI Amin Subekti, sebesar kurang lebih Rp 50 juta.

Serta yang terendah sebesar Rp 24 juta.

William yang merupakan anggota dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu mengkiritisi cairnya THR para TGUPP tersebut.

Di mana dalam kondisi saat ini, ribuan ASN Pemprov DKI telah dipotong THR dan Tunjangan Kerja Daerah (TKD) sebesar Rp 50 persen

"TGUPP, THR nya full turun, ASN DKI dipotong berikut dengan TKD nya. TGUPP jauh lebih kuat dari ASN kita tampaknya," tulis William.

Ketika dikonfirmasi Warta Kota melalui pesan WhatsApp, William belum merespon.

Anies Baswedan Isyaratkan Perpanjang PSBB Jakarta, Bantah Mall Dibuka 5 Juni, Itu Imajinasi, Fiksi

Begitu juga sedangan Amin Subekti dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah ( BKD ) DKI Jakarta, Chaidir belum merespon konfirmasi Warta Kota.

Pemprov DKI Jakarta membeberkan alasannya tidak memangkas gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan ( TGUPP ) saat wabah covid-19.

Selama ini gaji dan THR mereka masuk dalam kegiatan di Badan Pembangunan Perencanaan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta.

“TGUPP itu kelompoknya ada di kegiatan, bukan di pegawai.

Selama kegiatan itu dimungkinkan ada apresiasi untuk membayar keahlian tenaga mereka yah boleh-boleh saja,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah ( BKD ) DKI Jakarta Chaidir saat dihubungi pada Kamis (28/5/2020).

Dalam kesempatan itu, Chaidir juga menepis kabar adanya Tunjangan Kinerja Daerah ( TKD ) di tiga Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) yang tidak dipangkas.

Ketiga SKPD itu adalah BKD, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) serta Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Kominfotik).

“Itu tidak benar dan isu sesat karena berdasarkan Pergub 49 tahun 2020 hanya ada lima bidang yang dikecualikan tidak dipangkas tunjangan dan THR-nya,” ujar Chaidir.

Dia merinci, lima bidang pekerjaan yang tidak dipangkas adalah tenaga kesehatan atau pendukung tenaga kesehatan di rumah sakit atau puskesmas, petugas pemulasaran jenazah dan pemakaman, petugas data informasi epidemiologi Covid-19 dan petugas penanganan bencana Covid-19.

Dalam Pergub itu, kata dia, juga dijelaskan bagi pegawai dari SKPD lain yang memiliki keahlian dalam penanganan Covid-19 bisa tetap mendapatkan THR maupun TKD dengan penuh.

Namun posisi mereka harus ditetapkan melalui Keputusan Sekretaris Daerah (Sekda) yang disetujui Gubernur DKI Jakarta.

“Contoh, ada petugas BKD bisa mandiin jenazah, nah dia ditugasin ke situ. Jadi, nggak semua pegawai BKD dapat tunjangan dan THR penuh,” ungkapnya.

Larang Warga Jateng Tak Kembali ke Wilayah Anies Baswedan, Ganjar Pranowo: Jangan ke Jakarta

Pantau Kesiapan New Normal, Jokowi & Anies Baswedan Datangi Stasiun MRT Bundaran HI dan Mall Bekasi

Mulai 4 Juni, Wilayah Anies Baswedan Masuk Masa Transisi New Normal, PSBB Jakarta tak Diperpanjang?

Menurutnya, pemangkasan TKD mengacu pada Surat Keputusan Bersama dua menteri, yaitu Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 dalam Rangka Penanganan covid-19 serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional.

Kata dia, surat itu diterbitkan karena adanya kontraksi ekonomi yang dialami DKI, di mana pendapatannya menurun sekitar 53 persen dari target.

“Jadi, kebijakan TKD di DKI Jakarta hanya diberikan 75 persen, namun dibayarkan 50 persen dulu.

"Untuk yang 25 persen dari rasionalisasi, sedangkan 25 persen lagi sisanya ditunda sampai perekonomian Jakarta mulai stabil di triwulan tiga atau empat,” jelasnya.

(*)

IKUTI >>> Update virus Corona

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul DPRD DKI Sesalkan Anies Tak Potong Gaji dan THR untuk TGUPP, Ini Tanggapan Kepala BKD DKI Chaidir, https://wartakota.tribunnews.com/2020/05/28/dprd-dki-sesalkan-anies-tak-potong-gaji-dan-thr-untuk-tgupp-ini-tanggapan-kepalabkd-dki-chaidir?page=all.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri
Editor: Andy Pribadi
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved