Breaking News

Virus Corona

Biodata Ruslan Buton Pecatan TNI yang Minta Jokowi Mundur, Bukan Orang Sembarangan, Begini Nasibnya

Inilah profil atau biodata Ruslan Buton yang meminta Jokowi mundur di tengah pandemi virus Corona atau covid-19, ternyata bukan orang sembarangan

Editor: Doan Pardede
ISTIMEWA/TAKAWANEWS.COM
BIODATA RUSLAN BUTON - Mantan anggota TNI Ruslan Buton Diamankan personel gabungan TNI-POLRI. Ada hal menarik di biodata atau profil Ruslan Buton 

“Rekaman dibuat tanggal 18 Mei 2020, direkam menggunakan barang bukti (telepon genggam) milik pelaku,” singkat Ferry.

Pakai 5 Telegram Kapolri, Polisi Bidik Tindak Pidana di Saat Corona,Lawan Petugas hingga Hina Jokowi

Begini Nasib Wanita yang Hina Jokowi sebagai The New Firaun, Suami Curhat Sudah Sering Diingatkan

Usai merekam suara pelaku kemudian menyebarkannya ke grup WhatsApp (WA) Serdadu eks Trimatra hingga akhirnya viral.

Kini kasus ditangani Mabes Polri, sementara Polda Sultra dan jajaran hanya mendampingi penangkapan.

Diketahui, Ruslan membuat pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo dalam bentuk video dan viral di media sosial pada 18 Mei 2020.

Ruslan menilai tata kelola berbangsa dan bernegara di tengah pandemi Corona sulit diterima oleh akal sehat.

Ruslan juga mengkritisi kepemimpinan Jokowi.

Menurut Ruslan, solusi terbaik untuk menyelamatkan bangsa Indonesia adalah Jokowi rela mundur dari jabatannya sebagai Presiden.

"Namun bila tidak mundur, bukan menjadi sebuah keniscayaan akan terjadinya gelombang gerakan revolusi rakyat dari seluruh elemen masyarakat," tutur Ruslan di video itu.

Ruslan sendiri adalah mantan perwira menengah di Yonif RK 732/Banau dengan pangkat terakhirnya Kapten Infanteri.

Kala menjabat sebagai Komandan Kompi sekaligus Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau, Ruslan terlibat dalam kasus pembunuhan La Gode pada 27 Oktober 2017.

Tiga Tersangka Guru Digunduli, Fadli Zon Jelaskan Itu Salah, IGI Tuding Sebagai Penghinaan Profesi

Viral di Medsos, Papan Display SPBU Tampilkan Running Text Hina Jokowi dan Megawati

Pengadilan Militer Ambon memutuskan hukuman penjara 1 tahun 10 bulan dan pemecatan dari anggota TNI AD kepada Ruslan pada 6 Juni 2018 lalu.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved