Virus Corona
Anies Baswedan Pilih Warga Miskin Dibanding PNS, Bukan Potong KJP, Tapi Pangkas 25 Persen Tunjangan
Gubernur DKI Anies Baswedan pilih warga miskin dibanding PNS, bukan potong KJP, tapi pangkas 25 persen tunjangan
TRIBUNKALTIM.CO - Gubernur DKI Anies Baswedan pilih warga miskin dibanding PNS, bukan potong KJP, tapi pangkas 25 persen tunjangan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memilih memangkas 25 persen tunjangan PNS.
Hasil pemotongan tunjangan ini akan dialokasikan untuk bantuan sosial atau bansos warga miskin terdampak Virus Corona atau covid-19.
Semula, ada opsi untuk memotong anggaran Kartu Jakarta Pintar atau KJP.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, tunjungan kinerja daerah ( TKD) PNS DKI Jakarta dipotong 25 persen.
Dana hasil potongan itu kemudian dialihkan menjadi anggaran bantuan sosial ( bansos) bagi warga miskin dan rentan miskin yang terdampak wabah covid-19.
• Cocok di WhatsApp, Ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila, Ada Pantun, Kata Bijak, Update di Instagram
• Biodata Ruslan Buton Pecatan TNI yang Minta Jokowi Mundur, Bukan Orang Sembarangan, Begini Nasibnya
• Login https://sensus.bps.go.id, Ini Cara Daftar Sensus Penduduk Online, Batas Waktu Pukul 23.59 WIB
"Anggaran belanja pegawai berkurang sebesar Rp 4,3 triliun.
Di mana TKD ( tunjangan kinerja daerah) ASN (aparat sipil negara) Pemprov DKI Jakarta besarannya 25 persen direlokasi untuk mengamankan anggaran bansos," kata Anies Baswedan dalam video di akun Instagram-nya @aniesbaswedan.
Menurut dia, dalam pembahasan beberapa waktu lalu, sempat ada usulan agar bansos seperti KJP ( Kartu Jakarta Pintar) dan bantuan-bantuan lain dipangkas 50 persen.
Tujuannya agar TKD bagi semua ASN bisa dipertahankan.
Nilai pemotongan bansos itu kira-kira Rp 2 triliun, sama dengan 25 persen anggaran TKD para PNS.
Namun pihaknya kemudian memilih untuk tak memotong anggaran bansos tetapi anggaran TKD.
"Pilihannya adalah uang rakyat sebesar Rp 2 triliun itu diterima oleh 63 ribu ASN atau diterima 1,2 juta rakyat prasejahtera di Jakarta.
Kami pilih untuk memberikan Rp 2 triliun itu bagi rakyat prasejahtera di Jakarta," ujar dia.
Anies Baswedan menambahkan, saat ini kondisi kas daerah terkena dampak langsung covid-19.
Pendapatan pajak turun dari Rp 50,17 triliun menjadi Rp 22,5 triliun, atau tersisa 45 persen.
APBD turun dari Rp 87,9 triliun menjadi Rp 47,2 triliun atau 53 persen.
Karena itu, Pemprov DKI memutuskan untuk merealokasi anggaran.
Di balik pemangkasan itu, program-program yang terkait dengan bantuan rakyat prasejahtera dipertahankan.
Anggaran sebesar Rp 4,8 triliun untuk rakyat prasejahtera juga tak diubah.
Biaya menangani bencana yang semula hanya Rp 188 miliar, sekarang menjadi Rp 5 triliun.
Anggaran itu untuk penanganan kesehatan, dampak sosial ekonomi, bantuan-bantuan sosial yang terkait dengan covid-19.
Sebelumnya, anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta August Hamonangan meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersikap adil dalam memberikan tunjangan pegawainya.
Bukan hanya TGUPP, tapi juga beberapa SKPD lainnya yang tidak dipangkas.
"Saya dapat informasi para PNS sedang resah karena ada kabar bahwa Badan Kepegawaian Daerah ( BKD), Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) dan Dinas Kominfotik akan mendapatkan tunjangan penuh.
Padahal pekerjaan mereka tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat dan tidak berisiko tinggi saat covid-19 ini," ujar August dalam keterangannya.
• Drama Korea The King: Eternal Monarch Episode 13 tak Tayang Jumat 29 Mei 2020, Ini Jadwal Pengganti
PSI unggah Data THR TGUPP DKI Cair Rp 50 Juta
Anggota DPRD DKI Jakarta, William Aditya Sarana, mengunggah data besaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima Tim Gubernur Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI.
Data itu diunggah dalam akun Instagram @willsarana pada Kamis (28/5/2020).
Dalam unggahan itu terdapat data jumlah THR yang diterima oleh 20 anggota TGUPP.
Dengan jumlah tertinggi diterima oleh Ketua TGUPP DKI Amin Subekti, sebesar kurang lebih Rp 50 juta.
Serta yang terendah sebesar Rp 24 juta.
William yang merupakan anggota dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu mengkiritisi cairnya THR para TGUPP tersebut.
Di mana dalam kondisi saat ini, ribuan ASN Pemprov DKI telah dipotong THR dan Tunjangan Kerja Daerah (TKD) sebesar Rp 50 persen
"TGUPP, THR nya full turun, ASN DKI dipotong berikut dengan TKD nya. TGUPP jauh lebih kuat dari ASN kita tampaknya," tulis William.
Ketika dikonfirmasi Warta Kota melalui pesan WhatsApp, William belum merespon.
• Anies Baswedan Isyaratkan Perpanjang PSBB Jakarta, Bantah Mall Dibuka 5 Juni, Itu Imajinasi, Fiksi
Begitu juga sedangan Amin Subekti dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah ( BKD ) DKI Jakarta, Chaidir belum merespon konfirmasi Warta Kota.
Pemprov DKI Jakarta membeberkan alasannya tidak memangkas gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan ( TGUPP ) saat wabah covid-19.
Selama ini gaji dan THR mereka masuk dalam kegiatan di Badan Pembangunan Perencanaan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta.
“TGUPP itu kelompoknya ada di kegiatan, bukan di pegawai.
Selama kegiatan itu dimungkinkan ada apresiasi untuk membayar keahlian tenaga mereka yah boleh-boleh saja,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah ( BKD ) DKI Jakarta Chaidir saat dihubungi pada Kamis (28/5/2020).
Dalam kesempatan itu, Chaidir juga menepis kabar adanya Tunjangan Kinerja Daerah ( TKD ) di tiga Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) yang tidak dipangkas.
Ketiga SKPD itu adalah BKD, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) serta Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Kominfotik).
“Itu tidak benar dan isu sesat karena berdasarkan Pergub 49 tahun 2020 hanya ada lima bidang yang dikecualikan tidak dipangkas tunjangan dan THR-nya,” ujar Chaidir.
Dia merinci, lima bidang pekerjaan yang tidak dipangkas adalah tenaga kesehatan atau pendukung tenaga kesehatan di rumah sakit atau puskesmas, petugas pemulasaran jenazah dan pemakaman, petugas data informasi epidemiologi Covid-19 dan petugas penanganan bencana Covid-19.
Dalam Pergub itu, kata dia, juga dijelaskan bagi pegawai dari SKPD lain yang memiliki keahlian dalam penanganan Covid-19 bisa tetap mendapatkan THR maupun TKD dengan penuh.
Namun posisi mereka harus ditetapkan melalui Keputusan Sekretaris Daerah (Sekda) yang disetujui Gubernur DKI Jakarta.
“Contoh, ada petugas BKD bisa mandiin jenazah, nah dia ditugasin ke situ. Jadi, nggak semua pegawai BKD dapat tunjangan dan THR penuh,” ungkapnya.
• Larang Warga Jateng Tak Kembali ke Wilayah Anies Baswedan, Ganjar Pranowo: Jangan ke Jakarta
• Pantau Kesiapan New Normal, Jokowi & Anies Baswedan Datangi Stasiun MRT Bundaran HI dan Mall Bekasi
• Mulai 4 Juni, Wilayah Anies Baswedan Masuk Masa Transisi New Normal, PSBB Jakarta tak Diperpanjang?
Menurutnya, pemangkasan TKD mengacu pada Surat Keputusan Bersama dua menteri, yaitu Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 dalam Rangka Penanganan covid-19 serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional.
Kata dia, surat itu diterbitkan karena adanya kontraksi ekonomi yang dialami DKI, di mana pendapatannya menurun sekitar 53 persen dari target.
“Jadi, kebijakan TKD di DKI Jakarta hanya diberikan 75 persen, namun dibayarkan 50 persen dulu.
"Untuk yang 25 persen dari rasionalisasi, sedangkan 25 persen lagi sisanya ditunda sampai perekonomian Jakarta mulai stabil di triwulan tiga atau empat,” jelasnya.
IKUTI >>> Update virus Corona
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anies Pangkas 25 Persen TKD PNS untuk Dialihkan Jadi Dana Bansos", https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/29/14115951/anies-pangkas-25-persen-tkd-pns-untuk-dialihkan-jadi-dana-bansos.