Berita Nasional Terkini

Update Kasus Kematian Dosen Untag Semarang Dwinanda Linchia Levi: AKBP Basuki Kena Pasal Kelalaian

Update kasus dosen Untag Semarang tewas: AKBP Basuki dilaporkan dengan Pasal 359 KUHP, masuk patsus, dan terancam PTDH.

Editor: Doan Pardede
Instagram/@kapolres_blora
KEMATIAN DOSEN UNTAG - Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jawa Tengah, AKBP Basuki, S.Pd., S.H., M.A.P., saat mengunjungi Mapolres Blora, Senin (19/02/2024). Update kasus dosen Untag Semarang tewas: AKBP Basuki dilaporkan dengan Pasal 359 KUHP, masuk patsus, dan terancam PTDH setelah perkaranya ditarik ke Polda Jateng.(Instagram/@kapolres_blora) 

Ringkasan Berita:
  • Kasus kematian dosen Untag Semarang, Dwinanda Linchia Levi, memasuki babak baru setelah keluarga resmi melaporkan AKBP Basuki dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian. 
  • Perkara kini ditarik ke Polda Jawa Tengah, sementara AKBP Basuki telah menjalani penempatan khusus terkait pelanggaran etik karena tinggal bersama Levi tanpa pernikahan sah. 
  • Karier AKBP Basuki terancam berakhir dengan sanksi PTDH menjelang masa pensiunnya setelah menjadi saksi kunci dalam kematian Levi.

TRIBUNKALTIM.CO - Kasus kematian Dwinanda Linchia Levi, dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, memasuki babak baru.

Keluarga korban resmi melaporkan AKBP Basuki dengan dugaan kelalaian yang menyebabkan kematian. 

Perkaranya kini ditarik ke Polda Jawa Tengah, sementara sang perwira Polri terancam sanksi berat hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Zainal Abidin Petir, kuasa hukum keluarga Levi, menyampaikan bahwa laporan polisi (LP) terhadap mantan Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jateng tersebut sudah terdaftar. 

Baca juga: 5 Fakta Kasus Kematian Dosen Untag Semarang: AKBP Basuki Akui Kumpul Kebo, Pihak Keluarga Buka Suara

AKBP Basuki Kena Pasal Kelalain yang Sebabkan Kematian

Levi sebelumnya ditemukan meninggal dunia di kamar 210 kos-hotel (kostel) kawasan Jalan Telaga Bodas Raya, Gajahmungkur, Semarang, pada Senin (17/11/2025).

AKBP Basuki terseret karena menjadi saksi kunci dalam kematian Levi.

Ia juga telah menjalani penempatan khusus (patsus) buntut pelanggaran kode etik karena tinggal bersama Levi tanpa ikatan pernikahan yang sah.

Zainal menyebut, dalam LP tersebut, AKBP Basuki dikenakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.

“Dia kena pasal 359 KUHP, kelalaian karena menyebabkan orang mati,” ujar Zainal dalam program Kompas Petang di Kompas TV, Sabtu (22/11/2025).

Ia menambahkan bahwa perkara yang semula ditangani Polsek Gajahmungkur kini telah ditarik ke Polda Jateng.

“Sekarang itu sudah ditarik ke Polda Jawa Tengah… ‘sudah ada LP-nya’ jadi enggak perlu laporan lagi,” ujar Zainal, seperti dilansir Tribunnews.com.

AKBP Basuki Terancam PTDH

Karier panjang AKBP Basuki kini berada di ujung tanduk. Ia terancam terkena sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) akibat terseret kasus kematian Levi.

Sebelum kematian Levi, AKBP Basuki diketahui tinggal bersama korban meski tanpa pernikahan resmi. Hal ini dianggap sebagai pelanggaran berat kode etik kepolisian.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyebut sidang kode etik terhadap AKBP Basuki akan digelar.

“Dari sidang kode etik itu ada putusan yang paling berat PTDH,” jelas Artanto.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved