Virus Corona

Berlaku Mulai 5 Juni, Ini Rincian Sistem Kerja PNS Saat New Normal Mulai Berjalan

Ada beberapa penyesuaian yang dilakukan termasuk sistem kerja bagi PNS

Tribunnews.com/Jeprima
Ilustrasi Berlaku Mulai 5 Juni, Ini Rincian Sistem Kerja PNS Saat New Normal Mulai Berjalan 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah bakal menjalankan tatanan hidup new normal dalam beberapa waktu kedepan.

Penerapan new normal ini dilakukan ditengah penyebaran virus Corona yang masih terjadi

Ada beberapa penyesuaian yang dilakukan termasuk sistem kerja bagi PNS 

Menyambut tatanan new normal atau kenormalan baru, pemerintah merilis aturan khusus terkait sistem kerja aparatur sipil negara di masa new normal.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo Jumat (29 Mei 2020) kemarin menerbitkan Surat Edaran Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Dalam Tatanan Normal Baru.

Surat Edaran Menteri Tjahjo akan berlaku efektif pada 5 Juni 2020.

 Bukan Makar, Bahas Pemberhentian Presiden, Diskusi CLS UGM Batal, Panitia Diancam, WhatsApp Diretas

 Pukul Warga yang Langgar PSBB Pakai Rotan, Polisi Ini Langgar Arahan Idham Azis, Begini Nasibnya

 Kabar Gembira, Kalbe Farma Uji Klinis Vaksin Virus Corona ke Manusia di Indonesia, Digelar Juni 2020

Ketentuan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi kementerian/lembaga/daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan untuk beradaptasi dengan tatanan normal baru agar tetap produktif dan aman dari ancaman virus corona (Covid-19).

Melalui surat edaran ini, pemerintah ingin memastikan pelaksanaan tugas, fungsi dan pelayanan kementerian/lembaga/daerah dapat berjalan efektif.

Aturan ini juga bertujuan mencegah, mengendalikan dan mengurangi risiko penyebaran Covid-19.

Surat Edaran Menteri PANRB mengatur tentang penyesuaian sistem kerja, dukungan SDM hingga infrastruktur.

Berikut ini poin-poin penting SE Menteri PANRB No. 58/2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru.

Penyesuaian Sistem Kerja

1. Pegawai ASN wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.

Namun untuk beradaptasi dengan kondisi pandemi Covid-19, perlu dilakukan penyesuaian sistem kerja bagi ASN dengan cara menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian.

2. Penyesuaian sistem kerja dilaksanakan untuk mewujudkan budaya kerja yang adaptif dan berintegritas guna meningkatkan kinerja pegawai ASN.

Halaman
1234
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved