Virus Corona

Berlaku Mulai 5 Juni, Ini Rincian Sistem Kerja PNS Saat New Normal Mulai Berjalan

Ada beberapa penyesuaian yang dilakukan termasuk sistem kerja bagi PNS

Tribunnews.com/Jeprima
Ilustrasi Berlaku Mulai 5 Juni, Ini Rincian Sistem Kerja PNS Saat New Normal Mulai Berjalan 

Penyesuaian sistem kerja bagi ASN dalam tatanan kenormalan baru perlu dilakukan dengan memperhatikan manajemen SDM yang meliputi:

1. Penilaian kinerja

Pejabat pembina kepegawaian di kementerian/lembaga/daerah memastikan agar:

a. Unit kerja melakukan penyesuaian proses bisnis dan standar operasional prosedur dan menghitung kembali analisis beban kerja yang mengadaptasi tatanan kenormalan baru tanpa mengurangi sasaran kerja dan target kinerja.

b. Pegawai ASN yang bertugas di kantor maupun di rumah mencapai sasaran kerja dan memenuhi target kinerja ASN.

c. Pencapaian sasaran kerja dan pemenuhan target kinerja pegawai ASN dilengkapi output laporan hasil pelaksanaan tugas.

d. Pencapaian sasaran kerja dan pemenuhan target kinerja dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

2. Pemantauan dan pengawasan
Pimpinan unit kerja bertanggung jawab untuk:

a. Menugaskan pegawai ASN di lingkup unit kerjanya dalam melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah.
b. Memastikan pelayanan langsung kepada masyarakat berjalan efektif.

c. Memastikan kehadiran pegawai melalui aplikasi presensi online dan/atau tata cara presensi pada masing-masing instansi.

d. Menerima, memeriksa dan memantau pelaksanaan tugas pegawai ASN secara berkala.
e. Melaporkan pegawai ASN yang tidak melaksanakan tugas kedinasan kepada pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang berwenang.

 Singkirkan Juventus dan AC Milan, Inter Milan Terdepan Dapatkan Sandro Tonali Titisan Andrea Pirlo

 Selain Sebut Kapten Juventus Pengecut, Eks Inter Milan Felipe Melo Permalukan Chiellini dengan Bukti

3. Pegawai ASN bertanggung jawab untuk:

a. Menaati penugasan yang ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian dan masing-masing pimpinan unit kerja.

b. Melakukan presensi sesuai jam kerja dan tata cara presensi yang berlaku di instansi masing-masing.

c. Menyusun rencana kerja dan melaksanakan tugas kedinasan sesuai sasaran kerja dan target kinerja.

Halaman
1234
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved