Virus Corona
Berlaku Mulai 5 Juni, Ini Rincian Sistem Kerja PNS Saat New Normal Mulai Berjalan
Ada beberapa penyesuaian yang dilakukan termasuk sistem kerja bagi PNS
3. Penyesuaian sistem kerja dapat dilaksanakan melalui fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja bagi ASN, yang meliputi: pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office) dan/atau pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work from home/WFH).
4. Terhadap fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja, pejabat pembina kepegawaian di kementerian/lembaga/daerah dapat:
Menentukan pegawai ASN yang bisa melaksanakan tugas kedinasan WFH dengan mempertimbangkan:
a. Jenis pekerjaan
b. Hasil penilaian kinerja pegawai
c. Kompetensi pegawai dalam mengoperasikan sistem dan teknologi informasi.
d. Laporan disiplin pegawai.
e. Kondisi kesehatan/faktor komorbiditas pegawai.
f. Tempat tinggal pegawai berada di wilayah pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
g. Kondisi kesehatan keluarga pegawai (dalam status orang dalam pemantauan/pasien dalam pengawasan/dikonfirmasi positif Covid-19).
h. Riwayat perjalanan dalam negeri/luar negeri pegawai dalam 14 hari kalender.
i. Riwayat interaksi pegawai dengan penderita terkonfirmasi positif Covid-19 dalam 14 hari kalender terakhir.
j. Efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi.
• Resmi, Saingan Gibran Putra Jokowi di Pilkada Solo dari PDIP Undur Diri, Achmad Purnomo Beber Alasan
• Bukan Juli, Ikatan Guru Indonesia Sarankan Sekolah Buka Lagi di Bulan Ini, Lebih Aman dari covid-19?
Penyesuaian Sistem Kerja
1. Pejabat pembina kepegawaian di kementerian/lembaga/daerah yang berlokasi di wilayah PSBB agar:
a. Menugaskan ASN untuk menjalankan tugas di rumah (WFH) secara penuh dengan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pejabat/pegawai yang bersangkutan.
b. Mengatur ASN pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya bersifat strategis sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, untuk melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan jumlah minimum dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan.
2. Untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik, kementerian/lembaga/daerah agar:
a. Melakukan penyederhanaan proses bisnis dan standar operasional prosedur pelayanan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
b. Menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan baru melalui media publikasi.
c. Membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan.
d. Memperhatikan jarak aman (physical distancing), kesehatan dan keselamatan pegawai yang melakukan pelayanan langsung secara offline sesuai protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
• Pilih Kompetisi Dilanjutkan, Pelatih Persib Ungkap Keuntungan Jika Liga 1 2020 Digelar Kembali
• Disorot Jokowi, Risma Siapkan Skenario Besar Putus Rantai Penyebaran Virus Corona di Surabaya
Dukungan Sumber Daya Manusia