Deretan Fakta di Balik Sosok Ruslan Buton, Tuding Gagal Atasi Corona Sampai Tuduh Pencurian Singkong
Dikabarkan Ruslan Buton seorang pecatan TNI Angkatan Darat yang menuntut Presiden Joko Widodo mundur di tengah pandemi covid-19 atau virus Corona.
"Namun bila tidak mundur, bukan menjadi sebuah keniscayaan akan terjadinya gelombang gerakan revolusi rakyat dari seluruh elemen masyarakat," tutur Ruslan Buton di video itu.
2. Rekaman diamankan
Sementara itu, menurut Kabid Humas Polda Sultra AKBP Ferry Walintukan dalam penangkapan itu, tim menyita sebuah telepon genggam beserta SIM card dan satu kartu tanda penduduk (KTP) milik Ruslan Buton.
“Rekaman dibuat tanggal 18 Mei 2020, direkam menggunakan barang bukti (telepon genggam) milik pelaku,” singkat Ferry.
Baca Juga: Berikut 25 Daerah yang Mulai Bersiap Terapkan New Normal, Adakah Kota Tarakan Kalimantan Utara?
Sementara itu, menurut polisi, rekaman sempat dibagikan ke kelompok "Serdadu Ekstrimatra", yang merupakan kelompok mantan prajurit TNI dari 3 matra, yaitu darat, laut, dan udara.
Kelompok tersebut, dilansir dari Tribunnews, dibentuk Ruslan Buton setelah dirinya dipecat sebagai anggota TNI.
3. Pangkat terakhir Kapten Infanteri
Sosok Ruslan Buton diketahui merupakan mantan perwira menengah di Yonif RK 732/Banau.
Sebelum dipecat, pangkat terakhirnya adalah Kapten Infanteri. Lalu, saat menjabat sebagai Komandan Kompi sekaligus Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau, Ruslan Buton terlibat dalam kasus pembunuhan La Gode pada 27 Oktober 2017.
Karis Ruslan terhenti setelah Pengadilan Militer Ambon memutuskannya bersalah dan harus menjalani hukuman penjara.
4. Dijerat UU ITE
Kapolda Sultra Irjen Merdisyam, membenarkan adanya penangkapan terhadap Ruslan. Namun, kasus tersebut langsung ditangani Bareskrim Mabes Polri.
"Kami di Polda hanya membantu dalam penangkapan saja. Kasus ditangani Mabes Polri," jelas Merdisyam, Jumat (29/5/2020).
Sementara itu, Kepala bagian penerangan umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan, Ruslan Buton dijerat dengan pasal UU ITE.