Virus Corona

Pukul Warga yang Langgar PSBB Pakai Rotan, Polisi Ini Langgar Arahan Idham Azis, Begini Nasibnya

Aksi pukul pantat warga yang langgar PSBB pakai rotan, polisi ini langgar arahan Idham Azis, begini nasibnya

Editor: Rafan Arif Dwinanto
tangkapan layar TV One
Aksi polisi pukul warga pakai rotan saat PSBB 

TRIBUNKALTIM.CO - Aksi pukul pantat warga yang langgar PSBB pakai rotan, polisi ini langgar arahan Idham Azis, begini nasibnya.

Aksi polisi memukul warga pakai rotan lantaran tak mengenakan masker, viral.

Meski medapat pujian dari warganet karena dinilai tegas memutus mata rantai Virus Corona atau covid-19, namun, polisi ini terancam sanksi.

Pasalnya, aksi ini melanggar perintah dari Kapolri Idham Azis, soal pelaksanaan penerapan PSBB.

Sejumlah anggota polisi menerapkan hukuman pada warga yang melanggar PSBB.

Para polisi memukul dengan rotan warga yang tak bermasker di kawasan Pasar Mardika Ambon, Kamis (28/5/2020).

Mobil PCR Buat Risma Marah Besar Lalu Nangis, Takut Dituduh Tak Bisa Kerja, Surabaya Bisa Jadi Wuhan

 Kabar Gembira, Kalbe Farma Uji Klinis Vaksin Virus Corona ke Manusia di Indonesia, Digelar Juni 2020

 Anies Baswedan Pilih Warga Miskin Dibanding PNS, Bukan Potong KJP, Tapi Pangkas 25 Persen Tunjangan

Aksi delapan polisi itu terekam dalam sebuah video.

Tampak para polisi membawa rotan sepanjang 1 meter dan memukul pantat warga serta pedagang.

Penyebabnya, mereka tak menggunakan masker.

"Masker mana masker, ingatkan pakai masker," tutur seorang polisi.

Ada masyarakat yang mendukung

Aksi para polisi itu rupanya dianggap menyalahi aturan kepolisian yang tidak boleh menggunakan cara kekerasan dan menakuti masyarakat.

Meski demikian, aksi memukul pantat warga yang tak bermasker itu juga menuai dukungan dari sejumlah masyarakat.

Seperti pedagang Pasar Mardika bernama Ical.

"Memang harus tegas begitu karena di sini banyak pedagang yang melawan. Padahal Ambon sudah zona merah," tutur dia.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved