Virus Corona
Ada yang Ngantor, Ada yang WFH, Simak Sistem Kerja Baru PNS di Fase New Normal di SE Tjahjo Kumolo
Ada yang ngantor, ada yang WFH, simak sistem kerja baru PNS di fase new normal di Surat Edaran Tjahjo Kumolo
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Januar Alamijaya
2. Penyesuaian sistem kerja dilaksanakan untuk mewujudkan budaya kerja yang adaptif dan berintegritas guna meningkatkan kinerja pegawai ASN.
3. Penyesuaian sistem kerja dapat dilaksanakan melalui fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja bagi ASN, yang meliputi: pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office) dan/atau pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work from home/WFH).
4. Terhadap fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja, pejabat pembina kepegawaian di kementerian/lembaga/daerah dapat:
• Risma Mengamuk Sambil Menangis Gara-gara Mobil PCR Bantuan BNPB Saya Ndak Terima Betul Ndak Terima
Menentukan pegawai ASN yang bisa melaksanakan tugas kedinasan WFH dengan mempertimbangkan:
- Jenis pekerjaan
- Hasil penilaian kinerja pegawai
- Kompetensi pegawai dalam mengoperasikan sistem dan teknologi informasi.
- Laporan disiplin pegawai.
- Kondisi kesehatan/faktor komorbiditas pegawai.
- Tempat tinggal pegawai berada di wilayah pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
- Kondisi kesehatan keluarga pegawai (dalam status orang dalam pemantauan/pasien dalam pengawasan/dikonfirmasi positif Covid-19).
- Riwayat perjalanan dalam negeri/luar negeri pegawai dalam 14 hari kalender.
- Riwayat interaksi pegawai dengan penderita terkonfirmasi positif Covid-19 dalam 14 hari kalender terakhir.
- Efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi.
Penyesuaian Sistem Kerja
1. Pejabat pembina kepegawaian di kementerian/lembaga/daerah yang berlokasi di wilayah PSBB agar:
a. Menugaskan ASN untuk menjalankan tugas di rumah (WFH) secara penuh dengan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pejabat/pegawai yang bersangkutan.
b. Mengatur ASN pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya bersifat strategis sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, untuk melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan jumlah minimum dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan.
2. Untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik, kementerian/lembaga/daerah agar:
a. Melakukan penyederhanaan proses bisnis dan standar operasional prosedur pelayanan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
b. Menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan baru melalui media publikasi.
c. Membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan.
d. Memperhatikan jarak aman (physical distancing), kesehatan dan keselamatan pegawai yang melakukan pelayanan langsung secara offline sesuai protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
• Berapa Biaya Perawatan Pasien covid-19? Erick Thohir Beri Bocoran Lebih Mahal Jika Ada Penyakit Lain
Dukungan Sumber Daya Manusia
Penyesuaian sistem kerja bagi ASN dalam tatanan kenormalan baru perlu dilakukan dengan memperhatikan manajemen SDM yang meliputi: