Virus Corona

Ada yang Ngantor, Ada yang WFH, Simak Sistem Kerja Baru PNS di Fase New Normal di SE Tjahjo Kumolo

Ada yang ngantor, ada yang WFH, simak sistem kerja baru PNS di fase new normal di Surat Edaran Tjahjo Kumolo

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Januar Alamijaya
Tribunnews.com/Jeprima
GAJI CPNS BARU - Ilustrasi PNS 

b. Melakukan presensi sesuai jam kerja dan tata cara presensi yang berlaku di instansi masing-masing.

c. Menyusun rencana kerja dan melaksanakan tugas kedinasan sesuai sasaran kerja dan target kinerja.

d. Melaporkan secara berkala hasil pelaksanaan tugas kedinasan kepada masing-masing pimpinan unit kerja.

e. Melaporkan kondisi kesehatannya selama melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau di rumah kepada pimpinan unit kerja masing-masing.

4. Disiplin pegawai

Pejabat pembina kepegawaian memastikan agar pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan dengan fleksibilitas lokasi bekerja mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila terdapat pegawai ASN yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Ruslan Buton Pecatan TNI yang Minta Jokowi Mundur Bukan Orang Sembarangan, Ini Biodata & Nasib Kini

5. Dukungan infrastruktur

Dalam penyesuaian sistem kerja bagi pegawai ASN dalam tatanan normal baru yang produktif dan aman Covid-19, pejabat pembina kepegawaian di kementerian/lembaga/daerah agar:

Mempersiapkan dukungan sarana dan prasarana yang dibutuhkan pegawai ASN dalam pelaksanaan kedinasan dengan fleksibilitas lokasi bekerja, yang meliputi optimalisasi penggunaan teknologi informasi yang terintegrasi dan sarana prasarana perkantoran lainnya, sesuai ketersediaan anggaran dari masing-masing instansi pemerintah.

Memastikan penerapan teknolgi informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dilaksanakan dengan memperhatikan pedoman penggunaan teknologi dan komunikasi serta keamanan informasi dan keamanan siber.

Menyesuaikan lingkungan kerja dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 sesuai panduan yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rincian Ketentuan Kerja untuk ASN di Fase New Normal, Berlaku Mulai 5 Juni 2020, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/05/30/rincian-ketentuan-kerja-untuk-asn-di-fase-new-normal-berlaku-mulai-5-juni-2020?page=all.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved