Virus Corona
Akhirnya Anies Baswedan Potong Honor TGUPP Termasuk PNS DKI Jakarta, Sempat Dikritik PSI
Anies Baswedan potong honor TGUPP termasuk PNS DKI Jakarta sebesar 50 persen, sempat dikritik PSI
Menurutnya, tunjangan penghasilan merupakan hal yang penting dan sangat sensitif bagi para pegawai.
Karenanya gubernur harus mampu bersikap adil, yaitu memberikan tunjangan berdasarkan kriteria penilaian kinerja yang terukur dan transparan.
Di satu sisi, pemotongan tunjangan perlu dilakukan karena realisasi pendapatan jeblok akibat pandemi covid-19, dan sebagian pegawai bekerja dari rumah (work from home).
Namun sebagian ada juga pegawai yang tetap menjalankan pelayanan masyarakat dan bekerja lebih keras untuk mengatasi pandemi.
“Pemberian tunjangan harus adil agar tidak timbul kecemburuan dan kecurigaan di antara pegawai.
Sebagai contoh, saya kira para PNS legowo jika tunjangan 100 persen diberikan kepada tenaga kesehatan yang berhubungan langsung dengan pasien covid-19,” ungkapnya.
Kata dia, peniadaan pemotongan tunjangan dapat dilakukan kepada pegawai yang benar-benar berpeluh keringat bekerja di lapangan untuk mengatasi pandemi.
• Lebih Parah dari Wilayah Anies Baswedan, Tambahan Kasus Virus Corona di Jawa Timur Tertinggi
• Dibanding Potong Bansos, Anies Baswedan Pilih Pangkas TKD PNS Untuk Warga Terdampak Corona
Misalnya pegawai Kelurahan, Kecamatan, BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah), Satpol PP, dan Dinas Perhubungan.
Sebelumnya, pada 5 Mei 2020 Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta Chaidir menyatakan tunjangan PNS dipotong karena buruknya realisasi pendapatan akibat pandemi covid-19.
Kebijakan ini juga mengikuti Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 dalam Rangka Penanganan covid-19 serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional.
(*)
Ikuti >>> Update Virus Corona