Virus Corona

Anies Larang Masuk Jakarta tanpa Surat Izin Keluar Masuk, Ini Panduan Membuat SIKM secara Online

Pembuatan Surat Izin Keluar Masuk ( SIKM ) diperlukan warga yang akan masuk dan keluar Jakarta selama PSBB pandemi Virus Corona.

TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Petugas gabungan saat memeriksa kelengkapan SIKM di Jalan Raya Bekasi, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (26/5/2020). 

TRIBUNKALTIM.CO - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang pemudik masuk Jakarta tanpa Surat Izin Keluar Masuk ( SIKM).

Simak cara dan panduan membuat SIKM secara online

Pembuatan Surat Izin Keluar Masuk ( SIKM ) diperlukan warga yang akan masuk dan keluar Jakarta selama PSBB pandemi Virus Corona.

SIKM menjadi syarat mutlak bagi siapa saja yang akan menjalani aktivitas sesuai dengan kriteria atau sektor yang sudah ditetapkan.

 Terungkap Fakta Baru, China Akhirnya Mengakui Virus Corona tak Berasal dari Pasar Wuhan

 Kabar Terbaru, Jokowi Tunda Masuk Sekolah? Muhadjir dan Kemendikbud Bahas Pendidikan Era New Normal

 Bukan Demam, Gejala Ini yang Paling Sering Dirasa Pasien Virus Corona di Indonesia

 Akhirnya Rumah Ibadah Dibuka, Menteri Agama Fachrul Razi Terbitkan Surat Edaran, Bakal Berbeda

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah menyampaikan bahwa operasi SIKM akan berlaku hingga tanggal 7 Juni 2020.

"Operasi (pengecekan SIKM) ini akan dituntaskan sampai tanggal 7 Juni. Kalau PSBB (berlaku) sampai tanggal 4 Juni, tapi operasinya sampai tanggal 7 Juni," ujar Anies Baswedan sebagaimana dikutip dari Kompas.com Kamis (28/5/2020).

Lantas bagaimana cara untuk mendapatkan SIKM?

Berikut ini langkah-langkah mendapatkan SIKM secara online:

1. Buka situs: https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta, selanjutnya Klik tombol “Urus SIKM”, nantinya akan dialihkan ke laman JakEvo.

2. Isi data yang dibutuhkan meliputi sifat perjalanan, alasan keluar/masuk Jabodetabek, Kota/Kabupaten Asal Domisili, dan Jenis Jalur Transpotasi

3. Siapkan beberapa berkas dan unggah, untuk mengunggah berkas maka klik tombol “Upload Berkas”.

4. Beberapa berkas terkait surat keterangan sudah dilengkapi dengan form yang tinggal diisi, untuk mendownloadnya bisa klik tombol “Lihat Disini” lalu kemudian klik “Download di sini”.

Petugas gabungan saat memeriksa kelengkapan SIKM di Jalan Raya Bekasi, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (26/5/2020).
Petugas gabungan saat memeriksa kelengkapan SIKM di Jalan Raya Bekasi, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (26/5/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

 Tewaskan Nenek dan Balita, Kapolsek Penabrak Rumah Warga Dapat Sanksi Serius dari Jajaran Idham Azis

 Mahfud MD Bela Diskusi Pemberhentian Presiden, Beber 6 Alasan Hukum yang Bikin Kepala Negara Diganti

5. Teliti kembali berkas yang siap diunggah lalu klik tombol “Kirim”

6. Apabila sudah terisi seluruhnya klik tombol “Submit Formulir”, selanjutnya akan muncul rincian isian data Anda. Cek kembali, jangan sampai salah.

7. Apabila sudah terkirim, cek secara berkala pengajuan perizinan dengan cara memasukkan nomor HP di laman https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta

8. Cetak dokumen

Persyaratan Berkas

Beberapa berkas yang diperlukan untuk membuat SIKM:

Domisili Jakarta

1. Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya

2. Surat pernyataan sehat bermaterai

3. Surat keterangan: Perjalanan dinas keluar Jabodetabek (untuk perjalanan sekali),

Surat keterangan bekerja bagi pekerja yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek (untuk perjalanan berulang);

atau Surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang (untuk perjalanan berulang)

4. Pas foto berwarna

5. Pindaian KTP

Non-Jabodetabek

1. Surat Keterangan dari Kelurahan/Desa asal

2. Surat pernyataan sehat bermaterai

3. Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)

4. Surat Tugas/Undangan dari instansi/perusahaan tempat bekerja di Jakarta

5. Surat jaminan bermaterai dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali)

6. Surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta untuk pemohon dengan alasan darurat

7. Pas foto berwarna

8. Pindaian KTP Untuk mengakses SIKM sebaiknya masyarakat menggunakan laptop atau PC, pengurusan SIKM juga tidak memerlukan biaya.

 Bukan Hanya PNS, Anies Baswedan Pangkas Penghasilan TGUPP, Sekda DKI Beber Besarannya Berlaku Surut

 Ada yang Ngantor, Ada yang WFH, Simak Sistem Kerja Baru PNS di Fase New Normal di SE Tjahjo Kumolo

 Bukan Hanya TVRI, Kemendikbud Rekomendasikan 23 Laman Lain Belajar dari Rumah di SE Nadiem Mak

 Jadwal Acara TV Hari Ini Minggu 31 Mei, RCTI SCTV GTV MNCTV NET, Ada John Wick 2 & Now You See Me 2

 Ikuti >>> Update Virus Corona

Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Panduan Cara Buat SIKM Surat Izin Keluar Masuk Jakarta: corona.jakarta.go.id & jakevo.jakarta.go.id, https://pontianak.tribunnews.com/2020/05/31/panduan-cara-buat-sikm-surat-izin-keluar-masuk-jakarta-coronajakartagoid-jakevojakartagoid?page=all.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved