Breaking News

Virus Corona

Ada yang Ngantor, Ada yang WFH, Simak Sistem Kerja Baru PNS di Fase New Normal di SE Tjahjo Kumolo

Ada yang ngantor, ada yang WFH, simak sistem kerja baru PNS di fase new normal di Surat Edaran Tjahjo Kumolo

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Januar Alamijaya
Tribunnews.com/Jeprima
GAJI CPNS BARU - Ilustrasi PNS 

TRIBUNKALTIM.CO - Ada yang ngantor, ada yang WFH, simak sistem kerja baru PNS di fase new normal di Surat Edaran Tjahjo Kumolo.

Presiden Jokowi sudah memutuskan Indonesia akan memasuki fase new normal dalam menghadapi Virus Corona atau covid-19.

Pada fase new normal ini, para PNS dipastikan akan kembali bekerja di kantor.

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan RB Tjahjo Kumolo sudah menerbitkan Surat Edaran fase new normal bagi PNS.

Menyambut tatanan new normal atau kenormalan baru, pemerintah merilis aturan khusus terkait sistem kerja aparatur sipil negara di masa new normal.

Ini Pedoman Lengkap New Normal di Pusat Keramaian, Atur Protokol di Mal, Tempat Makan hingga Salon

Resmi Kemendikbud Umumkan Tahun Ajaran Baru 13 Juni, Jelaskan Perbedaan dengan Sekolah Tatap Muka

Bukan Demam, Gejala Ini yang Paling Sering Dirasa Pasien Virus Corona di Indonesia

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo Jumat (29 Mei 2020) kemarin menerbitkan Surat Edaran Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Dalam Tatanan Normal Baru.

Surat Edaran Menteri Tjahjo akan berlaku efektif pada 5 Juni 2020.

Ketentuan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi kementerian/lembaga/daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan untuk beradaptasi dengan tatanan normal baru agar tetap produktif dan aman dari ancaman virus corona (Covid-19).

Melalui surat edaran ini, pemerintah ingin memastikan pelaksanaan tugas, fungsi dan pelayanan kementerian/lembaga/daerah dapat berjalan efektif.

Aturan ini juga bertujuan mencegah, mengendalikan dan mengurangi risiko penyebaran Covid-19.

Surat Edaran Menpan RB mengatur tentang penyesuaian sistem kerja, dukungan SDM hingga infrastruktur.

Berikut ini poin-poin penting SE Menpan RB No. 58/2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru.

Penyesuaian Sistem Kerja

1. Pegawai ASN wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.

Namun untuk beradaptasi dengan kondisi pandemi Covid-19, perlu dilakukan penyesuaian sistem kerja bagi ASN dengan cara menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved