Virus Corona
Bukan Hanya PNS, Anies Baswedan Pangkas Penghasilan TGUPP, Sekda DKI Beber Besarannya Berlaku Surut
Bukan hanya PNS, Anies Baswedan juga pangkas penghasilan TGUPP, Sekda DKI beber besarannya berlaku surut
TRIBUNKALTIM.CO - Bukan hanya PNS, Anies Baswedan juga pangkas penghasilan TGUPP, Sekda DKI beber besarannya berlaku surut.
Pandemi Virus Corona atau covid-19 membuat APBD DKI Jakarta defisit nyaris 50 persen.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun mengambil langkah ekstrem berupa pemangkasan tunjangan para PNS sebesar 25 persen.
Sekda DKI Jakarta Saefullah pun menuturkan penghasilan TGUPP Gubernur DKI turut terpangkas.
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengungkapkan jika hak keuangan milik Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan ( TGUPP) juga dipangkas atau dirasionalisasi untuk covid-19.
Hal tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 514 Tahun 2020 Tentang Rasionalisasi dan Penundaan Hak Keuangan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( covid-19).
• Bukan Hanya TVRI, Kemendikbud Rekomendasikan 23 Laman Lain Belajar dari Rumah di SE Nadiem Makarim
• Kabar Terbaru, Jokowi Tunda Masuk Sekolah? Muhadjir dan Kemendikbud Bahas Pendidikan Era New Normal
• Ada yang Ngantor, Ada yang WFH, Simak Sistem Kerja Baru PNS di Fase New Normal di SE Tjahjo Kumolo
Menurut Saefullah, hak keuangan TGUPP juga dipangkas seperti yang dilakukan pada Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) milik Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pemangkasan dilakukan terhadap 25 persen penghasilan yang diterima TGUPP.
Sementara 25 persen lainnya ditunda. Sehingga, penghasilan yang diterima TGUPP kini sebesar 50 persen dari penghasilan semula.
"Jadi yang diperlakukan PNS DKI dan TGUPP terhadap rasionalisasi ini sama.
Kalau PNS terhadap TKDnya, kalau gajinya full.
Sementara TGUPP kan tidak dikenal gaji dan tidak dikenal TKD dia hanya penghasilannya itu lah yang dipotong," ucap Saefullah saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (30/5/2020).
Ia menjelaskan, hak keuangan TGUPP tersebut telah dipangkas sejak April 2020.
Namun, Kepgub tersebut baru diteken Mei 2020, sehingga akan disesuaikan pada bulan selanjutnya.
"Berlaku mundur memang per bulan April.