Mahfud MD Bela Diskusi Pemberhentian Presiden, Beber 6 Alasan Hukum yang Bikin Kepala Negara Diganti

Menkopolhukam Mahfud MD bela diskusi Pemberhentian Presiden, beber 6 alasan hukum yang bisa bikin Kepala Negara dilengserkan

Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUNNEWS/Gita Irawan
Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD saat diwawancarai wartawan di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat. Selasa (28/1/2020). Pemerintah dituding lamban dan penanganan covid-19, Mahfud MD ungkap langkah yang dilakukan sebelum kasus pertama muncul 

TRIBUNKALTIM.CO - Menkopolhukam Mahfud MD bela diskusi Pemberhentian Presiden, beber 6 alasan hukum yang bisa bikin Kepala Negara dilengserkan.

Rencana diskusi yang digelar Komunitas Hukum Tata Negara, Universitas Gadjah Mada atau UGM, berbuntut panjang.

Penyebabnya, tema diskusi soal Pemberhentian Presiden disebut beberapa pihak bermuatan makar.

Menkopolhukam Mahfud MD sebagai Pakar Hukum Tata Negara pun punya penilaian terhadap rencana diskusi ini.

Beredar lukas diskusi bertema Pemberhentian Presiden diberhentikan karena dicap makar.

Cap makar keluar karena di tengan pandemi corona diskusi semacam tersebut dianggap tidak pada tempatnya.

Bukan Hanya PNS, Anies Baswedan Pangkas Penghasilan TGUPP, Sekda DKI Beber Besarannya Berlaku Surut

 Bukan Hanya TVRI, Kemendikbud Rekomendasikan 23 Laman Lain Belajar dari Rumah di SE Nadiem Makarim

 Kabar Terbaru, Jokowi Tunda Masuk Sekolah? Muhadjir dan Kemendikbud Bahas Pendidikan Era New Normal

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menilai diskusi bertema Pemberhentian Presiden yang diinisiasi oleh Constitutional Law Society (CLS) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada tidak perlu dipersoalkan.

Mahfud pun mendorong para penyelenggara diskusi itu untuk melaporkan teror yang mereka terima kepada aparat.

"Yang diteror perlu melapor kepada aparat dan aparat wajib mengusut, siapa pelakunya.

Untuk webinarnya sendiri menurut saya tidak apa-apa, tidak perlu dilarang," kata Mahfud MD dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/5/2020).

Mahfud yang berlatarbelakang sebagai Pakar Hukum Tata Negara itu pun menjelaskan bahwa konstitusi telah mengatur bahwa Presiden dapat diberhentikan dengan alasan hukum yang terbatas.

Alasan itu antara lain melakukan korupsi, terlibat penyuapan, melakukan pengkhianatan terhadap ideologi negara, melakukan kejahatan yang ancamannya lebih dari 5 tahun penjara, melakukan perbuatan tercela, serta jika keadaan yang membuat seorang Presiden tidak memenuhi syarat lagi.

"Di luar itu, membuat kebijakan apapun, Presiden itu tidak bisa diberhentikan di tengah jalan. Apalagi hanya membuat kebijakan Covid itu, enggak ada," ujar Mahfud MD.

Mahfud MD menambahkan, ia pun mengaku mengenali Guru Besar Hukum Tata Negara UII Ni'matul Huda yang rencananya menjadi pembicara dalam acara diskusi tersebut.

"Saya tahu orangnya tidak subversif, jadi tak mungkin menggiring ke pemakzulan secara inkonstitusional. Dia pasti bicara berdasar konstitusi," kata Mahfud.

 Ada yang Ngantor, Ada yang WFH, Simak Sistem Kerja Baru PNS di Fase New Normal di SE Tjahjo Kumolo

Situasi Tak Kondusif

Diberitakan sebelumnya, diskusi bertajuk 'Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan' yang diinisiasi oleh Constitutional Law Society (CLS) atau Komunitas Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) batal dilaksanakan.

Presiden CLS UGM Aditya Halimawan mengatakan, diskusi yang rencananya akan digelar secara daring pada Jumat (29/05/2020) pukul 14.00 WIB kemarin itu dibatalkan karena situasi dan kondisi yang dinilai tidak kondusif.

Dalam rilis resminya, CLS FH UGM mengungkap adanya teror kepada penyelenggara acara diskusi tersebut berupa pesan WhatsApp dan pengiriman makanan melalui ojek online.

Aditya menjelaskan, sebelumnya panitia telah berkoordinasi dengan pembicara.

Akhirnya, panitia dan pembicara sepakat acara diskusi tidak jadi digelar.

Pertimbangannya, karena situasi dan kondisi dinilai tidak kondusif.

Bahkan, menurut Aditya, panitia diskusi sempat mendapat ancaman.

Namun ia tidak menjelaskan secara rinci soal ancaman itu.

"Ini kesepakatan dari pembicara dan penyelenggara, karena memang kondisinya semakin tidak kondusif. Ya sebelumnya kami mendapat tindakan semacam peretasan dan ancaman juga," tutur dia.

Seperti diketahui, rencana diskusi CLS UGM sempat menuai polemik terkait dengan tajuk yang diusung.

Awalnya diskusi ini bertajuk Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan.

Kemudian diubah menjadi, Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan.

Aditya pun membantah anggapan diskusi tersebut merupakan makar.

Sebab, diskusi itu bersifat akademis dan tidak terkait dengan kepentingan politik.

"Seperti klarifikasi yang sudah kami sampaikan, bahwa kami bersifat akademis. Tidak berkaitan oleh politik manapun atau agenda politik manapun," kata Aditya.

Nah kami mengganti itu supaya kami meluruskan sesuai dengan UUD," ucap Aditya saat dihubungi, Jumat (29/05/2020).

Aditya membantah anggapan di media sosial yang menyebut diskusi tersebut merupakan makar.

Sebab, diskusi itu bersifat akademis.

"Seperti klarifikasi yang sudah kami sampaikan, bahwa kami bersifat akademis.

Tidak berkaitan oleh politik manapun atau agenda politik manapun," tuturnya.

Aditya mengakui ada pemberitahuan melalui pesan berantai WhatsApp (WA) yang menyebut diskusi dibatalkan.

Ia memastikan informasi tersebut bukan dari panitia acara diskusi.

"Informasi itu (pembatalan) tidak benar," tegasnya.

Menurutnya, ada dugaan peretasan akun WA salah satu panitia.

 Biodata Ruslan Buton Pecatan TNI yang Minta Jokowi Mundur, Bukan Orang Sembarangan, Begini Nasibnya

Sehingga muncul informasi pembatalan acara tersebut dari akun WA salah satu panitia.

"Ada indikasi peretasan.

Informasi (pembatalan) itu hoaks, itu akibat dari peretasan akun narahubung kami," ungkapnya.

Sementara itu, Kabag Humas dan Protokol UGM Iva Ariani menjelaskan jika acara diskusi tersebut bukan acara dari Fakultas Hukum maupun UGM.

"Itu bukan acara resmi dari Fakultas Hukum maupun UGM," tandasnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Diskusi Pemberhentian Presiden di UGM Dicap Makar, Mahfud MD Tak Setuju, Laporkan Siapa Peneror, https://wartakota.tribunnews.com/2020/05/31/diskusi-Pemberhentian-Presiden-di-ugm-dicap-makar-mahfud-md-tak-setuju-laporkan-siapa-peneror?page=4.


Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved