Senin Besok Pelayanan SIM di Satlantas Polresta Balikpapan Dibuka, Begini Alur dan Prosedurnya

Setelah ditutup selama kurang lebih 3 bulan lantaran ancaman wabah virus Corona, layanan penerbitan dan perpanjangan SIM di Polresta Balikpapan dibuka

Penulis: Zainul | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, ZAINUL
Kasatlantas Polresta Balikpapan Kompol Irawan Setyono. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Setelah ditutup selama kurang lebih 3 bulan lantaran ancaman wabah virus Corona, layanan penerbitan dan perpanjangan SIM di Polresta Balikpapan kembali dibuka di tengah pandemi Covid-19.

Seperti yang dikutip dari laman Instagram @Polrestabalikpapan menyebutkan bahwa layanan permohonan SIM di Satlantas Polresta Balikpapan mulai dibuka pada Senin tanggal 2 Juni 2020.

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi melalui Kasatlantas Polresta Balikpapan Kompol Irawan Setyono mengatakan pembukaan layanan publik tersebut merupakan instruksi Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz yang disampaikan melalui telegram Kapolri Nomor ST 1537/V/YAN.1.1/2020 tentang pembukaan pelayanan SIM, STNK dan BPKB pada 2 Juni 2020.

"Ya jadi pelayajan SIM di Satlantas Polresta Balikpapapan sesuai telegram Kapolri itu mulai di bukan Senin tanggal 2 Juni besok, prosedur pelayanan tetap menerapkan protokoler pencegahan Covid-19," katanya saat dihubungi Tribunkaltim.co, Minggu pagi (31/5/2020).

Baca juga; Kawal BLT-DD, Anggota DPR RI Dapil Kaltim Mencatat, Baru Penajam Paser Utara Salurkan BLT 100 Persen

Baca juga; Tewaskan Nenek dan Balita, Kapolsek Penabrak Rumah Warga Dapat Sanksi Serius dari Jajaran Idham Azis

Baca juga; Kepergok Selingkuh Dengan 2 Pria di Rumahnya, Sang Wanita Mengaku tak Puas Dengan Suami

Ada beberapa hal yang wajib di penuhi bagi para pemohon SIM diantaranya adalah pemohon SIM wajib menggunakan masker, pembatasan pemohon SIM per hari sesuai dengan kapasitas daya tampung ruangan, yang diperbolehkan masuk ruang pelayanan hanya pemohon SIM yang sudah dilakukan pengecekan suhu badan serta melakukan protokol wajib pencegahan Covid-19. Tidak untuk pengantar.

"Jadi pelayanan tetap berjalan namun protokol kesehatan tetap diutamakan beberapa aturan harus dilaksanakan oleh pemohon maupun petugas dalam penerbitan SIM tersebut," lanjutnya

Kompol Irawan Setyono juga menyebutkan pemohon yang akan memperpanjang SIM namun telah habis masa berlakunya khususnya dari bulan Maret - April dan Mei 2020 akan diberikan dispensasi tertanggal 18 Maret-29 Mei 2020 untuk dapat melakukan perpanjangan tanpa melakukan ujian ulang.

Baca juga; Polisi yang Injak Leher George Floyd hingga Tewas Digugat Cerai, Pengacara: Istrinya Sangat Terpukul

Baca juga; NEWS VIDEO Viral Gegara Jual Bansos, Ternyata Gadis Ini Putus Sekolah dan Kerja jadi ART

Baca juga; Perkembangan Kasus Sembuh Covid-19 di PPU Semakin Baik, Kini Ada 2 Pasien Positif Dinyatakan Sembuh

"Ada dispensasi bagi pemohon SIM yang selama ini ketika masa berlakunya habis harus membuat SIM baru atau ujian ulang," ungkapnya

Dispensasi berikutnya, pengurusan perpanjangan SIM yang masuk dalam kategori tiga bulan tersebut tidak harus memperpanjang di bulan Juni.

"Jadi diberikan kelonggaran sementara, kemarin hasil rapat Dirlantas Polda Kaltim itu sampai bulan Desember dengan harapan pada tahun 2020, SIM yang belum tercetak atau perpanjangan yang belum tercetak dapat selesai di tahun ini dan tidak ada tunggakan di 2021," jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved