Tewaskan Nenek dan Balita, Kapolsek Penabrak Rumah Warga Dapat Sanksi Serius dari Jajaran Idham Azis

Tewaskan nenek dan balita, kapolsek penabrak rumah warga dapat sanksi serius dari jajaran Idham Azis

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribun Jateng/ Hermawan Handaka
Diangkat Idham Azis jadi Kapolda Jateng, janji Ahmad Luthfi ingatkan polisi Jawa Tengah soal ini 

Sementara itu, Mahfudz, orangtua balita berusia 3 tahun yang tewas dalam kecelakaan maut itu menduga Iptu SY mengendarai kendaraan dalam keadaan mabuk.

Bahkan, kata Mahfudz, Iptu SY sempat tak mengakui kalau dirinya pengemudi mobil panther yang menabrak rumah mertuanya tersebut.

"Mulutnya bau alkohol, ngomongnya nggak jelas seperti orang mabuk. Semula dia tak mengakui kalau dia sopirnya dan menyebut kalau sopirnya lari," kata Mahfudz.

Diberitakan sebelumnya, sebuah mobil Isuzu Panther bernopol L 1476 GK yang dikemudikan seorang anggota polisi, Iptu SY menghantam rumah warga di Desa Bangunrejo, Kecamatan Pamotan, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, Senin (25/5/2020) malam.

Akibatnya, PT, balita berusia tiga tahun dan neneknya, YS (50) tewas di lokasi.

Kapolres Rembang AKBP Dolly A Primanto menjelaskan, pengemudi minibus silver tersebut menjabat kapolsek di wilayah hukum Polres Rembang.

Saat ini, kata dia, kasus kecelakaan yang menewaskan dua orang tersebut sudah dilimpahkan ke Polda Jateng.

"Pengemudi Iptu SY merupakan kapolsek di jajaran Polres Rembang," kata Dolly.

Sebelum kecelakaan itu terjadi, mobil melaju kencang dari arah barat menuju timur.

Sekitar pukul 20.30 WIB tiba-tiba oleng ke kiri hingga menghantam rumah warga yang berada di pinggir jalan.

"Saat itu pengemudi masih mengenakan seragam dinas kepolisian.

Korban sudah dimakamkan," kata Kepala Desa Bangunrejo, Kusminanto.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mobilnya Tabrak Rumah Warga, Kapolsek Ini Dicopot dan Ditahan ", https://regional.kompas.com/read/2020/05/31/06381401/mobilnya-tabrak-rumah-warga-kapolsek-ini-dicopot-dan-ditahan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved