Ada Luka Sobek pada Mulut dan Pipi Bayi, Seorang Wanita di Kalbar Bunuh dan Buang Bayi ke Selokan

Aparat kepolisian kemudian menangkap seorang wanita muda berinisial M ( 18 ), karena diduga membunuh dan membuang bayinya yang baru lahir ke selokan

Editor: Mathias Masan Ola
INTERNET
Ilustrasi bayi tidur 

TRIBUNKALTIM.CO, PONTIANAK - Seorang wanita muda diduga telah membunuh dan membuang bayi yang baru dilahirkan ke selokan. 

Aparat kepolisian kemudian menangkap seorang wanita muda berinisial M ( 18 ), karena diduga membunuh dan membuang bayinya yang baru lahir ke selokan di Desa Kerengas, Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

Kapolsek Suhaid Iptu Dayan mengatakan, penangkapan wanita tersebut bermula dari laporan warga adanya temuan mayat bayi di selokan, Jumat (29/5/2020) sekitar pukul 05.30 WIB.

Saat ditemukan, mayat bayi tersebut memiliki luka sobek di bagian mulut dan pipi sebelah kanan, serta sudah tidak ada tali pusar.

"Mayat bayi tersebut diperkirakan berumur 6-7 bulan dalam kandungan. Setelah bayi itu divisum kami menyerahkan kembali kepada kepala desa untuk dimakamkan," kata Dayan saat dihubungi Kompas.com, Minggu (31/5/2020).

Baca juga; Sayang Sekali Bayi Berusia 3 Bulan di Mataram NTB Kembali Terinfeksi Corona Setelah Ibunya Positif

Baca juga; BREAKING NEWS Bayi 13 Bulan di Kutai Kartanegara Terkonfirmasi Positif Virus Corona

Baca juga; Patut Ditiru, Jatim Bebaskan Anak Tenaga Kesehatan yang Tangani Covid-19 Masuk SMA/SMK Negeri

Dalam proses penyelidikan, diketahui ibu dari bayi tersebut adalah seorang wanita asal Kecamatan Jongkong, Kabupaten Kapuas Hulu. Dia diduga menganiaya dan membuang bayinya saat melahirkan di rumah teman prianya di Desa Kerengas, Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu.

"Kehamilan M ini disembunyikan, dan tidak diketahui oleh orangtua maupun teman-temannya," ujar Dayan. Dayan mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, M juga mengakui perbuatannya yang secara sengaja membuang dan menganiaya bayinya di belakang rumah teman prianya tersebut.

Baca juga; Belum Ditemukan Gelombang Kedua, Trend Kasus Positif Covid-19 di Balikpapan Berubah ke OTG

Baca juga; Untuk Masa Depan Bayi Hasil Rudapaksa, Anggota DPRD Ini Tawarkan Rp 1 Miliar kepada Korban

"Pasca melahirkan, M menganiaya bayinya. Setelah memastikan bayi sudah tidak bernyawa, M membuangnya di parit," ungkap Dayan.

Dayan menegaskan, atas perbuatannya, M dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak dan Pasal 341 KUHP. "Saat ini M masih dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui motivasinya lebih dalam," pungkas Dayan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seorang Wanita Ditangkap karena Bunuh dan Buang Bayi ke Selokan"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved