Artis Terjerat Narkoba
Polisi Anak Buah Idham Azis Tangkap Artis DS, Dugaan Kasus Narkoba, Susul Roy Kiyoshi
polisi anak buah Idham Azis tangkap artis inisial DS diduga Dwi Sasono, terkait kasus Narkoba, susul Roy Kiyoshi dan Tio Pakusadewo
TRIBUNKALTIM.CO - Kabar terbaru, polisi anak buah Idham Azis tangkap artis atau aktor inisial DS diduga Dwi Sasono, terkait kasus narkoba, susul Roy Kiyoshi dan Tio Pakusadewo.
Dunia entertainment kembali harus berurusan dengan hukum akibat dugaan penyalahgunaan narkoba.
Kali ini polisi anak buah Idham Azis berhasil menangkap artis ataupun aktor Indonesia berinisial DS diduga Dwi Sasono terkait kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.
Kabar penangkapan aktor itu dibenarkan oleh Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus ketika dihubungi awak media, Senin (1/6/2020) pagi.
• Usia Kandungan ABG Ini Melebihi Usia Pernikahannya, Ternyata Peristiwa Memalukan Telah Menodainya
• Jalani Tes Urin, 10 Remaja Samarinda Masih di Bawah Umur Positif Narkoba, Diduga Usai Pesta Sabu
• 13 Anak di Bawah Umur Diduga Pesta Sabu di Samarinda, Ternyata 10 Diantaranya Positif Narkoba
"Iya benar (artis ditangkap narkoba)," kata Kombes Pol Yusri Yunus.
Yusri belum mau membocorkan siapa artis Indonesia yang ditangkap aparat kepolisian karena kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.
"Inisialnya DS," ucapnya.
Meski demikian, Yusri Yunus mengatakan bahwa artis tersebut terjun sebagai bintang sinetron dan film yang meramaikan industri sinema Indonesia.
"Nanti akan rilis di Polres Metro Jakarta Selatan jam 10 pagi," ujar Yusri Yunus.
Artis DS menambah daftar penangkapan pegiat dunia hiburan Indonesia karena narkoba, diantaranya ada Tora Sudiro, Tio Pakusadewo, Jefri Nichol, dan masih banyak lagi.
Beredar kabar aktor DS yang dimaksud adalah Dwi Sasono.
Kabar Tio Pakusadewo
Sebelumnya, Polda Metro Jaya angkat bicara seputar hasil proses asesmen rehabilitasi aktor gaek Tio Pakusadewo (56).
Polda Metro Jaya melalui Kabid Humas, Kombes Yusri Yunus mengatakan kalau pihaknya sudah menerima hasil dari proses asesmen rehabilitasi Tio Pakusadewo, dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.
"Kami baru menerima hasil assesmen rehab ini setelah idul fitri kemarin," kata Yusri Yunus ditemui di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (27/5/2020).
Yusri mengatakan bahwa Tio Pakusadewo menjalani proses rehabilitasi di BNNP DKI Jakarta dan hasilnya dikeluarkan oleh pihak yang bersangkutan pada 28 April 2020.
"Hasil assessment saudara TP (Tio Pakusadewo) ini hasilnya adalah perlu adanya rehabilitasi secara medis dan juga rehabilitasi sosial, sesuai dengan ketentuan yang berlaku tentang perundang-undangan narkotika," ucapnya.
"Dengan tidak mengabaikan proses hukum yang berjalan," tambahnya.
Yusri mengaku pihaknya masih mendalami hasil asesmen rehabilitasi dari Tio Pakusadewo, dan akan berkoordinasi dengan Panti Rehabilitasi.
"Nanti kita akan koordinasikan dengan pihak RSKO di Cibubur, Jakarta Timur. Nanti dilihat setelah kita melakukan koordinasi," ungkapnya.
Lebih lanjut, Yusri Yunus mengakui bahwa nantinya pihak kepolisian akan memutuskan setelah mendalami hasil asesmen rehabilitasi Tio Pakusadewo.
"Nanti akan kita gelar apakah kemungkinan hasil assessment untuk rehabilitasi itu bisa kita terima atau tidak," ujar Yusri Yunus.
• Pengakuan Roy Kiyoshi dari dalam Penjara hingga Tertekan Akibat Hal Ini, Terungkap Reaksi Polisi
Kabar Roy Kiyoshi
Pengacara Roy Kiyoshi sebelumnya sempat membeberkan kondisi kesehatan kliennya selama di dalam penjara polisi.
Artis Roy Kiyoshi mengalami depresi selama mendekam di Polres Metro Jakarta Selatan.
Selama di dalam tahanan, dia tidak bisa hidup tenang karena tak terbiasa dengan lingkungan tersebut.
Ditambah lagi Roy Kiyoshi mengalami penyakit insomnia sehingga memperparah kondisi fisiknya saat ini.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Henri Indraguna.
"Memang Roy itu kan enggak bisa tidur (insomnia).
Apalagi di penjara.
Ya tambah enggak bisa tidur lagi, karena memang fasilitasnya kan tidak memadai secara normal.
Maksudnya adalah tidak sesuai dengan kebiasannya Roy," kata kuasa hukum Roy Kiyoshi, Henri Indraguna, Rabu (13/5/2020).
Karena kondisi fisik yang tidak memungkinkan, Roy Kiyoshi pun menjalani assesment dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi ( BNNP) Jakarta di Polres Jakarta Selatan.
Dia berharap hasil assesment tersebut bisa menjadi lampu hijau bagi Roy untuk menjalani rehabilitasi di RSKO.
Roy Kiyoshi ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan obat-obatan yang masuk dalam golongan psikotropika.
Roy Kiyoshi ditangkap di kediamannya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (6/5/2020) sore.
Saat penangkapan, polisi menyita barang bukti 21 pil psikotropika.
Saat dilakukan tes urine, Roy Kiyoshi pun dinyatakan positif benzodizaepine.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung mengatakan, Roy Kiyoshi awalnya mengonsumsi obat-obatan jenis psikotropika dengan resep dokter.
Kemudian, dia berhenti konsultasi dengan dokter terkait penggunaan psikotropika dan membelinya secara online tanpa resep dokter.
Berdasarkan pengakuan sementara, Roy Kiyoshi mengonsumsi psikotropika itu untuk mengatasi masalah gangguan tidur yang dihadapinya.
"Sebenarnya dia tiga tahun lalu sudah konsumsi.
Sejak tahun 2019 dia berhenti konsultasi, lalu dia beli online.
(Alasan konsumsi) cuma kelelahan saja, susah tidur saja," kata Vivick saat dikonfirmasi, Minggu (10/5/2020).
Menurut Vivick, polisi selanjutnya akan memeriksa dokter yang diduga memberikan resep penggunaan psikotropika kepada Roy Kiyoshi.
• BNNP Kalimantan Timur Bantah Kabar Pengungkapan Penyelundupan Narkoba di Kota Bontang
Roy Kiyoshi sebelumnya mengajukan permintaan rehabilitasi kepada Polres Metro Jakarta Selatan.
Penyidik akan memutuskan berdasarkan hasil assessment.
Henri mengatakan, Roy Kiyoshi hanya mengonsumsi Dumolid (obat untuk mengatasi insomnia berat).
Menurut Henri, Roy mengonsumsi obat Dumolid karena susah tidur terutama selama pemberlakuan work from home.
"Permasalahannya Roy itu sejak kejadian WFH ini kan enggak bisa tidur.
Karena tidak bisa tidur maka mengonsumsi obat tidur itu," tambah dia.
(*)