Siapa Saja yang Wajib Bayar Utang Puasa, Ini Ada Doa Buka Puasa Qadha Ramadhan dan Niatnya

Bulan Ramadhan sudah berlalu. Bagi masyarakat muslim yang kala itu tidak berkesempatan menjalankan puasa Ramadhan.

Editor: Budi Susilo
Youtube Channel Tribunnews.com
Shidiq, dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta (Youtube Channel Tribunnews.com) 

TRIBUNKALTIM.CO -  Bulan Ramadhan sudah berlalu. Bagi masyarakat muslim yang kala itu tidak berkesempatan menjalankan puasa Ramadhan

Nah, bagi yang ingin menebus lantaran saat itu tidak bisa ikut berpuasa, bisa diganti. 

Orang yang wajib untuk membayar utang puasa adalah orang yang sanggup berpuasa tapi mempunyai halangan sebelumnya.

Adapun ketentuan halangan tidak menjalankan puasa Ramadhan yakni sakit, melakukan perjalanan jauh, haid, dan nifas.

Baca Juga: Kapolda Kaltara Irjen Pol Indrajit Berpesan Hidup Berdampingan Bersama Covid-19

Baca Juga: Jepang Mulai Praktikkan New Normal, Ada Warga Ingin Keluar Minum dan Menghadiri Konser

Dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta, Shidiq memberikan penjelasannya. "Mambayar puasa di hukum Islam dikenal dengan qadha."

"Sebetulnya ini berlaku bagi orang yang sanggup berpuasa, tapi ada halangan-halangan tertentu," ujarnya yang dikutip dari YouTube Tribunnews.com.

 "Misalnya dia ada perjalanan jauh atau dalam keadaan sakit, atau sanggup berpuasa tapi dilarang yakni mereka yang haid atau nifas," jelas Shidiq.

Baca Juga: Sisa Tangani 4 Klaster, Gugus Tugas covid-19 Balikpapan Masih Buka Kesempatan Rapid Test

Baca Juga: Hasil Rapid Test di Plaza Balikpapan, Walikota Rizal Effendi: Alhamdulillah Semuanya Non Reaktif

Ia menambahkan, orang yang mempunyai halangan tersebut wajib untuk membayar utang puasanya di hari lain.

"Di dalam Al Quran, orang-orang ini mendapat keringanan untuk tidak berpuasa, tapi dituntut untuk mengqadha di hari lain," katanya.

Di dalam Al Quran disebutkan pada surah Al Baqarah: 184 sebagai berikut:

Famankana Mariidhon Aw'alaa Safarin. Fa'idhatumin Ayyamin Uqor.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved