Jelang New Normal di Balikpapan, Kegiatan Agama di Luar Rumah Ibadah tak Diperkenankan
Jelang pemberlakuan kebijakan New Normal, Kota Balikpapan akan mengawalinya dengan membuka rumah ibadah pada 5 Juni 2020 mendatang. Pembukaan rumah i
Penulis: Miftah Aulia Anggraini |
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Jelang pemberlakuan kebijakan New Normal, Kota Balikpapan akan mengawalinya dengan membuka rumah ibadah pada 5 Juni 2020 mendatang.
Pembukaan rumah ibadah itu pun dengan syarat dapat memenuhi protokol kesehatan. Adapun kebijakan ini telah dituangkan melalui surat edaran Walikota yang disusun mengacu pada surat edaran Kementerian Agama.
Meski begitu, Forum Kerukunan Umat Beragama atau FKUB Balikpapan dalam rapatnya ingin mengakomodir beberapa jamaah yang melaksanakan ibadah di luar rumah ibadah.
Pasalnya dalam kondisi ini, ternyata ada sekira 80 tempat di luar rumah ibadah yang menjadi tempat ibadah sebagian umat kristiani.
"Kita coba akomodir untuk bisa masuk dalam surat edaran ini dan diizinkan untuk bisa membuka kembali kegiatannya pada 5 Juni besok," ujar Sekretaris FKUB Balikpapan, Muhammad Jailani, Selasa (2/6/2020).
Baca juga: Pasukan Militer Amerika Serikat Dikerahkan Donlad Trump, Pulihkan Situasi di Washington
Baca juga: Diumumkan Hari Ini, Kemenag Kaltara Tunggu Kepastian Penyelenggaraan Ibadah Haji dari Menteri Agama
Kendati demikian, pemerintah memiliki pandangan lain demi memutus mata rantai penyebaran Virus Corona ( covid-19 ), sehingga dalam aturannya akan lebih fokus terlebih dahulu kepada rumah ibadah.
Ini dikarenakan kegiatan ibadah yang dilakukan di luar rumah ibadah dirasa akan lebih sulit dalam pengawasannya. Sehingga saat ini mereka diminta untuk bisa memaklumi sementara waktu.
"Ini masih batas tertentu, setelah surat edaran tersebut keluar akan dilakukan pemantauan. Jika dimungkinkan maka akan diberi izin bagi mereka yang melakukan ibadah di luar rumah ibadah," tuturnya.
Jailani mengemukakan, saat ini yang menjadi tugas Badan Kerjasama Gereja-Gereja Kota Balikpapan yakni memberi pemahaman kepada para pendeta yang melaksanakan kegiatan ibadah di luar rumah ibadah.
Baca juga: Mujarab untuk Corona Ringan, Gubernur Maluku Klaim Dapat Obat Herbal dari China, Ini Penjelasannya
Baca juga: Jika Lengah Virus Corona Siap Menyerang, 37 Tenaga Medis Bengkulu Terpapar Covid-19 Saat Melepas APD
Sebab pada intinya pemerintah tidak melarang namun memang ditegaskan hal ini masih dalam batasan waktu tertentu.
Andaikata dalam tahapan menuju new normal akan berpeluang untuk dibuka kembali, maka kegiatan ibadah di luar rumah ibadah pun akan dipersilakan.
"Saya kira hal ini tetap akan memiliki jalan keluar dan yang jelas tanggal 5 Juni nanti akan berlaku efektif, kita akan sosialisasikan dengan catatan taat kepada protokol kesehatan," ucapnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/sekretaris-forum-kerukunan-umat-beragama-fkub-kota-balikpapan-muhammad-jailann.jpg)