Virus Corona
Jelang New Normal MUI Sudah Keluarkan Fatwa Dilarang Shalat Jumat 2 Gelombang
Pembukaan Masjid ini juga diikuti dengan dilaksanakannya kembali shalat Jumat setelah ditiadakan selama beberapa waktu
Anwar mengatakan, pelaksanaan shalat Jumat bergelombang di masjid dengan alasan physical distancing tidaklah kuat.
Pasalnya, Islam memperbolehkan tempat selain masjid digunakan sebagai lokasi shalat Jumat.
"Kita bisa dan dibolehkan oleh agama untuk menyelenggarakan shalat Jumat tersebut di luar masjid yang ada seperti di mushala atau di aula atau ruang-ruang pertemuan atau sekolah atau bangunan-bangunan yang ada di sekitar mesjid tersebut yang kita rubah menjadi tempat shalat Jumat," ungkapnya.
"Begitu kita selesai melaksanakan shalat Jumat maka ruangan atau tempat itu kita rapikan dan kembalikan kepada fungsinya semula," ucap Anwar Abbas.
• Bukan Cuma 2 Mobil PCR, Surabaya Dapat Bantuan Intelejen Soal Covid-19, Risma: Tuhan Dengar Doa Kami
Sebelumnya, Anwar Abbas pernah mengatakan ingin meminta Komisi Fatwa MUI mempelajari kemungkinan diberlakukannya shalat Jumat secara bergelombang.
Hal ini dinilai penting untuk menjaga prinsip physical distancing saat beribadah.
Sebab, di tengah wacana relaksasi tempat ibadah, penularan Covid-19 masih terjadi di Indonesia.
"Saya akan menyampaikan kepada Komisi Fatwa (MUI) untuk mempelajari kemungkinan pelaksanaan shalat Jumat di tengah wabah Covid-19 ini dilakukan secara bergelombang," kata Anwar melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (28/5/2020).
Hukum Shalat Jumat setelah new normal diberlakukan
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh memberikan tanggapan terkait rencana diberlakukannya New Normal di tengah pandemi Virus Corona.
Dilansir TribunWow.com, Niam Sholeh mengatakan ketika pemerintah atau suatu daerah sudah melakukan New Normal, maka akan berpengaruh pada kegiatan keagamaan, khususnya Shalat Jumat.
Karena seperti yang diketahui, Shalat Jumat merupakan kewajiban umat islam yang hanya bisa dilakukan di masjid, tidak seperti salat wajib lima waktu yang bisa dilakukan di rumah.
Menurut Niam Sholeh, pada beberapa kesempatan sebelumnya, Shalat Jumat memang tidak diwajibkan karena mempunyai risiko tinggi terhadap penularan dan penyebaran Virus Corona.
Kondisi semacam itu diperbolehkan atas dasar udzur syar'i, yakni untuk mencegah terjadinya kerumunan.
• Nasib Polisi Penembak Mati Teroris Terduga ISIS Kalimantan, Diberi Hal Tak Terduga oleh Idham Azis
Namun, dikatakannya, ketika sudah dilakukan New Normal maka artinya wabah tersebut sudah terkendali.