Virus Corona
Lion Air Hentikan Semua Penerbangan Domestik dan Internasional Mulai 5 Juni, Ini Alasannya
Penghentian ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan manajemen Lion Air dalam 10 hari terakhir,
d. Menunjukkan surat keterangan kematian dari tempat almarhum atau almarhumah untuk izin mengunjungi keluarga yang meninggal dunia.
3. Persyaratan repatriasi pekerja migran Indonesia, pelajar atau mahasiswa, WNI yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus dan pemerintah sampai ke daerah.
a. Menunjukkan hasil negatif covid-19 berdasarkan Rapid Test, PCR Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas, klinik kesehatan.
b. Menunjukkan identitas diri berupa KTP atau tanda pengenal
c. Menunjukkan surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI) atau surat keterangan dari perwakilan RI di luar negeri.
d. Menunjukkan surat keterangan dari universitas atau sekolah
e. Proses pemulangan harus dilaksanakan secara terorganisir oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, swasta dan universitas.
Ikuti >>> Update Virus Corona
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lion Air Hentikan Operasional Mulai 5 Juni sampai Waktu yang Belum Ditentukan"